Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayar PSK dengan Uang Palsu, Imam Diadili
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 10-01-2012 | 17:18 WIB
PSK 2.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Imam Sayit alias Imam terpaksa harus duduk di kursi pesakitan setelah terbukti membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan uang palsu. Imam didakwa dengan pasal berlapis tentang penggunaan uang palsu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/1/2012).

Dalam dakwaannya, JPU Bagus HM menyatakan terdakwa Imam Sayit terbukti melanggar pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata Uang RI dalam dakwaan primer. 

"Dalam dakwaan subsider terdakwa juga dijerat dengan pasal 36 atau 2 jo pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang RI atau pasal 245 KUHP," kata Bagus HM. 

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan Ketua Mejelis Hakim Morgan Simajuntan SH, dengan menghadirkan saksi korban terungkap, kalau uang palsu yang digunakan terdakwa untuk membayar jasa layanan seks korban Irna Wati, merupakan uang palsu yang dipungut terdakwa dari tong sampah tempatnya bekerja. 

Sementara itu, korban Irna Wati dalam kesaksianya mengatakan kejadian penipuan dengan membayar jasa layanan seks dirinya dengan uang palsu itu terjadi pada sekitar pukul 00.00 WIB pada Selasa (11/10/2011)lalu. Saat itu, terdakwa mengajak korban check in di Wisma Sekar Wangi Jalan Bintan Tanjungpinang. 

"Setelah selesai check in, sesuai dengan perjanjian awal, saya dibayar Rp.300 ribu di Jalan Engku Putri, dan dia (terdakwa-red) mengantar saya ke pulau," ujarnya. 

Namun saat sampai di rumahnya, saksi korban menyuruh saksi Afrizan membelikan minuman, dengan memberikan 3 lembar uang Rp100 ribu yang diperolehnya dari terdakwa Imam Sayit. 

Namun apa lacur, saat saksi Afrizal menerima uang tersebut, timbul kecurigaan, karena dari dua dari tiga uang kertas yang diterima ada perbedaan. Atas kecurigaan itu, selanjutnya Afrizal menerawang dua lembaran uang kertas Rp100 ribu itu . Benar saja, ternyata dua uang yang diterima Irma sebagai jasa layanan seksnya adalah palsu. 

"Atas kecurigaan ini, selanjutnya saya dan Afrizal menghubungi Polisi, dan setelah kami pancing, dia datang lalu ditangkap polisi," ujar saksi Irna pada Majelis Hakim. 

Atas keterangan korban Irna, terdakwa Imam Sayit menyatakan benar dan tidak membantah dan membenarkan semua kesaksiaan yang diberikan saksi. Sementara mengenai uang, Imam menyatakan kalau dirinya tidak sengaja menarik dua uang palsu dari dompetnya saat memberikan jasa pada korban Irna. 

"Saya lupa menarik uang itu, yang sebelumnya saya dapat dari tong sampah tempat saya bekerja," ujar Imam.  

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada minggu mendatang dengan agenda membacakan tuntutan hukum terhadap terdakwa.