Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KDRM Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp12 M
Oleh : Redaksi/Mg
Selasa | 10-01-2012 | 16:12 WIB
KDRM_Tegah_Syabu.jpg Honda-Batam

Direktur KDRM, Zulkifli Yahya menunjukan barang bukti sabu seberat 11,5 Kg. Foto:Bharian

KUALA LUMPUR, batamtoday - Kastam Diraja Malaysia (KDRM) mengamankan seorang pria yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis Sabu sebera 11,5 kilogram yang ditaksir seniai lebih dari Rp12 miliar.

Pelaku diperkirakan berusia 40 tahun yang kini masih dirahasiakan identitasnya tersebut, diketahui terbang dari Guang Zhou, China dan ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Pulau Pinang sekitar pukul 23.30 tadi malam, Senin(9/1/2012) waktu setempat atau pukul 22.30 WIB. 

"Investigasi dilakukan oleh Bagian 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 yaitu mendistribusikan obat dan bisa dijatuhi hukuman mati," kata Direktur KDRM, Zulkifli Yahya , Selasa(10/1/2012). 

Dijelaskanya, tersanga tertangkap petugas KDRM sesaat setalah turun dari pesawat. Ia sempat lolos saat berhasil melalui mesin pemindai. Kemudian petugas KDRM yang sudah menaruh curiga atas gerak gerik lelaki berkewarganegaraan Malaysia itu lantas memeriksa tas bawaanya.

"Saat dilakukan pemindaian terhadap tas bawaan, ternyata kami temukan barang mencurigakan, saat kami periksa, benar, barang itu adalah sabu-sabu yang diperkirakan seberatr 11,5 kilogram," tuntasnya.