Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Penipuan Arisan Online di Bintan sudah 18 Orang, Kerugian Capai Rp 350 Juta
Oleh : Harjo
Selasa | 17-04-2018 | 13:28 WIB
arisan-online11.jpg Honda-Batam
Penyidik Polsek Bintan Utara saat memeriksa tersangka penipu dengan modus arisan online (baju Hitam). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara telah menetapkan Salindri Anandiya Tulas Agustina alias Selly sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan cara arisan online di media sosial (Medsos) facebook. Dalam waktu lima hari, tersangka bahkan berhasil meraup jutaan rupiah.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir menerangkan, korban kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Selly hingga saat ini jumlahnya sudah tercatat sebanyak 18 korban dengan kerugian mencapai Rp 350 juta.

"Korban dimungkinkan akan terus bertambah, karena dari pengakuan tersangka tidak hanya warga Bintan. Melainkan ada juga yang berada diluar daerah," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Kompol H Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (17/4/2018).

Jaswir menjelaskan, sampai sejauh ini sudah ada tiga orang yang menjadi pelapor dari 18 korban yang diduga menjadi korban arisan online tersebut. Dari pengakuan sejumlah saksi, jumlah korban akan lebih banyak dan terus bertambah, hal tersebut sesuai dengan data group arisan online mereka.

"Kalau tersangka sudah kita tahan sejak tiga hari lalu, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan serta menunggu laporan korban lain. Mengingat, sejumlah korban memang tidak berdomisili di Bintan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, awal terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, pada Rabu tanggal 7 Maret 2018, di mana korban Fitri Angraini Armaya (22) warga Perum Citra Onick Tanjunguban, Bintan diiberitahukan melalui grup massager facebook (Arisel), bahwa pembayaran uang arisan sudah jatuh tempo.

Kemudian korban (pelapor) mentrasnfer uang sejumlah Rp500 ribu kepada tersangka. Kemudian pada tanggal 8 maret 2018, pelapor kembali mentransfer ke rekening tersangka sebesar Rp100 ribu, dan berlanjut pada tanggal 09 maret 2018 sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2018 sebesar Rp3 juta dan tanggal 25 Maret 2018 sebesar Rp 2 juta, dan yang paling besar tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp12 juta.

Dengan nominal uang yang ditransfer tersebut, pelapor mengikuti 4 set, dengan untung yang dijanjikan setiap set pelapor dapat untung Rp2 juta.

Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018 pelapor mentrasfer kembali uang sebesar Rp3 juta. Dari setiap uang yang pelapor transfer kepada tersangka, pelapor dijanjikan untung berupa uang dengan variasi yang berbeda, tergantung jumlah uang yang pelapor setorkan, akan tetapi hingga saat ini uang yang telah pelapor setorkan ke rekening tidak dikembalikan, begitu juga dengan untung yang dijanjikan sebelumnya.

"Total jumlah uang yang pelapor setorkan sebesar Rp 21.100.000. Hingga saat ini, belum jelas keuntungannya, hingga mengantarkan tersangka ke ranah hukum," ungkap Jaswir, Senin (16/4/2018).

Hingga saat ini, penyidik Polsek Bintan Utara masih terus melakukan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus arisan online melalui media sosial (Medsos) facebook tersebut. Sebab, sangat dimungkinkan, korbannya tidak hanya satu orang, namun korban belum melaporkan kepada pihak kepolisian.

Editor: Yudha