Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP-APBD Tanjungpinang

Tiga Saksi Sebut Gatot Winoto Bertanggungjawab
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 20:49 WIB
Sidang_Lanjutan_Tersangka_Korupsi_UUDP_JPU_danHakim_periksa_Barang_Bukti_administrasi_pencairan_dana_yang_dilakukan_terdawka_Fadil.JPG Honda-Batam

Sidang Lanjutan Tersangka Korupsi UUDP JPU danHakim periksa Barang Bukti administrasi pencairan dana yang dilakukan terdawka Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga saksi masing-masing, Kasi Bidang verifikasi dan pembukuan DPPKD Kota Tanjungpinang, Supardi dan Novirman, serta Kepala Seksi Anggaran DPPKD Kota Tanjungpinang Rianto menyatakan berdasarkan verifikasi DPPKD terhadap pengajuaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana anggaran merupakan tanggung jawab Bendahara, Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK) serta Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini, Gatot Winoto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang. 

 

Sementara M. Rasid, sebagai salah satu Pejabat Verifikasi Penata Usaha Keuangan di Setdako Tanjungpinang, saat dihadirkan Jaksa sebagai saksi, terlihat grogi dan tidak mampu menjawab sejumlah pertanyan yang disampaikan Majelis Hakim dan JPU hingga pemeriksaan terhadapnya ditangguhkan.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan korupsi Rp1,1 miliar lebih dana Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP-APBD 2010) Kota Tanjungpinang, dengan tersangka Fadil yang kembali digelar Pengadian Tipikor Tanjungpinang, Senin(9/1/2012). 

Dalam kesaksiannya, Supardi dan Novirman menyatakan, dalam setiap pengajuan anggaran, Bendahara Setda, sebelumnya harus membuat rencana dan progran pengeluaran pengajuan dana dari DPPKAD, dan selanjutnya pengajuan tersebut ditandatangani pejabat SKPD serta PA dari pengguna anggaran.

"Selanjutnya, atas dasar pengajuan dan rincian yang dibuat Bendahara melalui persetujuan Pejabat SKPD, kami di DPPKAD melakukan verifikasi untuk dilakukan proses pencairan berupa pemindahbukuan, dana dari Kas Umum Pemerintah Provinsi ke rekening Bendahara pengeluaran Setdako  Tanjungpinang," ujar Supardi.

Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengatakan dalam pencairan dana untuk membayar sejumlah kegiatan di Setdako Tanjungpinang, murni dilakukan oleh terdakwa Fadil, sebagai bendahara pembantu kegiatan. Sedangkan pelaporan pelaksanaan dan penyerapan anggaran akan dilaporkan secara umum per triwulan, semester hingga akhir masa anggaran Desember 2010.

Sementara itu, Novirman juga mengataka, dalam pelaksanaan pelaporan penggunaan dana, sebelum ke DPPKAD yang memverifikasi laporan pertanggungjawaban Fadil sebagai bendhara adalah PPK, dalam hal ini M,Yunus sebagai atas Fadil, dan selanjutnya setalah SPJ ditandatangani dan disahakan, PPK kemudiaan diserahkan ke kepala SKPD serta ditandatangani PA, dan dilaporkan ke pejabat verifikasi DPPKAD Kota Tanjungpinang.

"Yang bertanggungjawab terhadap Laporan SPJ pengeluaran yang dilakukan Fadil setiap bulan, dan triwulan hingga semester, dan akhir tahun adalah Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Gatot Winoto," ujar Novirman.

Hal yang sama juga diukatakan Kasi Anggaran DPPKAD Kota Tanjungpinang Rianto yang mengatakan dalam pengajuaan dana, DPPKAD telah membagikan terlebih dahulu sejumlah dana kepada setiap bendahara yang ada di SKPD, sementara kekuranganya, baik berupa Tambah Uang (TU) maupun Ganti Uang (GU) dari dana yang sudah dibayarkan dapat diajukan kembali ke DPPKAD melalui proses dan mejaniseme yang sudah ditetapakan sesuai dengan Permendagri.

"Harusnya memang dalam setiap pengajuaan dana dari Bendahara SKPD, atau dari Sekdako Tanjungpinang, harus disertai dengan rincian dan Program kegiatan, dan dibarengai dengan persetujuan dari masing-masig kepala SKPD-nya sebagai Pelaksana Anggaran," ujar Rianto.  

Berdasarkan rincian dan program pelaksanaan dana tersebut, pengajuan juga disertai dengan penerbitan SPM hingga SP2D yang ditandatangani kepala SKPD selaku pengguna anggaran, dan terakhir diverifikasi di DPPKAD, untuk dicairkan melalui pemindahbukuan anggaran dari kas umum ke kas Bendahara Setda dan SKPD masing-masing.

Atas keterangan sejumlah saksi tersebut, terdakwa Fadil menyatakan benar, dan tidak keberatan dengan kesaksian yang diberikan. Sementara dua saksi lainya, yang dihadirkan JPU dalam sidang kedua kasus korupsi ini, kembali ditunda Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Sri Endang Ampera Wati SH pemeriksaannya, mengingat saat itu, waktu sudah sore dan akan kembali dilanjutkan pemeriksaan pada Kamis mendatang dengan menghadirkan kembali saksi M. Rasid, Suyatno dan M. Yunus.