Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bank Indonesia Dorong Investor Kelas Kakap Jual-Beli Instrumen SBK
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-04-2018 | 16:40 WIB
bank-indonesia14.jpg Honda-Batam
Bank Indonesia. (Foto: Liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong investor kelas kakap memperjualbelikan instrumen Surat Berharga Komersial (SBK). Soalnya, dibandingkan deposito, yield (imbal hasil) SBK lebih menggiurkan bagi para investor.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan yield SBK berada di kisaran 7,1 persen-7,5 persen bila diterbitkan secara berkelanjutan. Menurut hitungan BI, apabila penerbit mendapat peringkat dari lembaga pemeringkat internasional, maka yield SBK yang ditawarkan bisa lebih tinggi lagi, yaitu mencapai 8,3 persen.

Namun demikian, angka ini masih tetap lebih rendah dibandingkan rata-rata suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) yang sebesar 9 persen.

Bagi investor, yield SBK lebih tinggi dibandingkan rata-rata suku bunga deposito saat ini. Misalnya, rata-rata suku bunga deposito satu bulan sebesar 5,66 persen, deposito tiga bulan 6,05 persen, deposito enam bulan 6,4 persen, dan deposito di atas 12 bulan 6,6 persen.

"Jadi, secara yield menguntungkan bagi investor dan penerbit," ujar Nanang di Kompleks Gedung BI, Jumat (13/4).

Hanya saja, BI melihat instrumen SBK lebih cocok untuk dibeli oleh investor berskala besar dibandingkan kecil atau ritel.

"Jadi bukan untuk investor ritel, ini lebih pas untuk investor profesional karena minimum (nilai SBK) sebesar Rp 500 juta. Sehingga, kami harapkan dibeli oleh investor yang bisa memahami risiko investasi," terang dia.

Sebelumnya, BI telah mengeluarkan payung hukum jual beli SBK berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBl/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

BI juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang pada tanggal 2 Januari 2018 sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI yang telah dikeluarkan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha