Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Keponakan, Mukmin Dijebloskan ke Sel Tahanan
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 15:39 WIB
Pelaku-cabul.gif Honda-Batam

Mukmin, pelaku pencabulan saat berada di Mapolsek Galang. (Foto: Gokli/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Mukmin (25) warga Tanjung Kertang RT02/RW01, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Galang setelah terrbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (14) bukan nama sebenarnya pada saat malam pergantian tahun 2011 ke tahun 2012. 

Saat ditemui di Mapolsek Galang pada Senin (9/1/2012), Mukmin mengaku khilaf dengan kejadian itu, dimana sebelumnya Bunga mengajak Mukmin untuk jalan-jalan di malam pergantian tahun ke Jembatan I Barelang. Belum lagi sempat jalan, dia dan Bunga dilarang oleh ibunya Mukmin yang tidak lain adalah neneknya Bunga. 

"Karena dilarang untuk jalan-jalan, akhirnya malam itu kami ngumpul semua di rumah ibu. Bunga dan dua anak saya tidur di kamar yang sama," kata Mukmin sambil tertunduk malu. 

Karena sudah larut malam, mereka beranjak pulang dari kediaman ibunya, sementara Bunga dan dua anaknya tidak ikut lantaran keburu tidur. Setelah tiba di rumahnya bersama sang istri, dia kembali lagi ke rumah ibunya untuk menjemput kedua anaknya yang sudah sempat tidur. 

"Saya lihat Bunga tertidur pulas dengan baju tidur yang lumayan tipis, akhirnya nafsu saya jadi timbul," jelasnya. 

Karena sudah dikuasai hawa nafsu, akhirnya Mukmin membuka baju dan juga celana Bunga. Tiba-tiba Bunga terbangun dan mengancam akan teriak jika Mukmin tak segera menghentikan aksi bejatnya. 

"Saya belum sempat apa-apain Bunga, begitu dia mengancam saya langsung takut dan kabur," kata Mukmin.

Kapolsek Galang Iptu Edi Wiyanto mengatakan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan telah melakukan visum terhadap korban guna menguatkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh Mukmin.

"Kita akan dalami kasus ini, dan pelaku akan dijerat Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Galang, Iptu Edi Wiyanto.