Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Deputi Menko Perekonomian Sebut Bea Barang Keluar Batam 10 Persen Jadi Penghambat Investasi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 13-04-2018 | 09:40 WIB
rapat-BI.jpg Honda-Batam
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kanan) dan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo (tengah) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawasan Batam dikategorikan sebagai kawasan perdagangan bebas. Kawasan perdagangan bebas atau yang biasa disebut Free Trade Zone, sejatinya terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Namun, barang yang keluar dari kawasan FTZ akan dikenakan biaya pajak sebesar 10 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menyebutkan biaya keluar tersebut menghambat dunia investasi di Batam.

"Daerah Batam berbasis ekspor di Indonesia. Kita tahu Batam sudah FTZ, berarti pajak ekspor 0 persen. Tapi permasalahan FTZ untuk impor ke dalam negeri dikenakan pajak 10 persen. Ini salah satu yang menyebabkan Batam menjadi tidak berkembang," ujar Iskandar di Hotel Radison, Kamis (12/04/2018).

Sehingga barang yang masuk atau yang diproduksi di Batam, harus terlebih dahulu di ekspor ke luar negeri seperti Singapura, sebelum dikirim kembali ke dalam negeri. Permasalahan ini harus diselesaikan oleh instansi terkait.

"Ketika beli dari Batam dan kirim ke daerah dikenakan cukai, ini harus diselesaikan. Masalah ini akan menimbulkan kerugian bagi Batam. Karena ketika barang masuk ke Batam free, tapi menjual ke daerah lain harus membayar pajak impor," katanya.

Untuk itu, pemerintah pusat terus menggesa dan mendorong tumbuhnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk di Batam. Karena dengan KEK, permasalahan tarif impor bisa teratasi. Tidak hanya itu, dengan KEK, harga barang-barang yang diproduksi di kawasan industri akan menjadi murah.

Saat ini ada 12 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, 4 di antaranya yang bergerak di bidang pariwisata. Iskandar menekankan bagaimana peran pemerintah terus mendorong KEK agar investasi meningkat. Sehingga industri mempunyai penyerapan tenaga kerja yang banyak dan efisien.

"Dengan KEK dapat meningkatkan investasi dan mendorong industri melalui percepatan usaha, perizinan, dan percepatan bisnis. Batam melakukan peralihan dari FTZ ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kita masih melihat lagi," ujarnya.

"Bagaimana mengintegrasikan kawasan industri yang ada di Batam. Masalahnya seperti itu, jadi permasalahan di Batam sudah dipetakan dan kita segera meluncurkan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan itu. Tapi tidak bisa diselesaikan semua sekaligus, akan disesaikan secara bertahap," tambahnya.

Editor: Udin