Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Kejati Kepri Periksa 18 Anggota DPRD Bintan dari Lintas Komisi
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 13-04-2018 | 08:40 WIB
gedung-DPRD-Bintan.jpg Honda-Batam
Gedung DPRD Bintan (Foto: prokepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri telah memeriksa 18 Anggota DPRD Bintan dari lintas komisi, terkait dugaan mark-up atau penggelembungan dana perjalanan dinas Anggota DPRD Bintan 2016-2017.

"Ada 18 Anggota DPRD Bintan dari lintas komisi yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas, Kamis (12/4/2018).

Pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi ini sebelumnya dijadwalkan memanggil dan memeriksa 26 saki. Namun, 8 saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tapi kita tetap surati kembali untuk saksi yang belum datang ke penyidik," katanya

Dari beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, beberapa orang di antaranya merupakan Anggota Dewan dan pihak travel. Ke depan akan ditindaklanjuti lagi.

"Kasus ini baru tahap lidik, jadi belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya. Tapi ketika sudah ditingkatkan penyidikannya maka akan jelas siapa tersangkanya," terangnya lagi.

Feri Tas menjelaskan, pengungkapan korupsi mark-up atau penggelembungan dana dan akomodasi perjalanan dinas DPRD Bintan didasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sehingga diambil alih oleh Kejati Kepri.

Sebelumnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bintan, Edi Yusri selaku PA dan PPK, Kusriah Tara Sita selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Syarifah Zubaedah selaku Bendahara rutin pengeluaran dana perjalanan dinas DPRD Bintan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana SPPD DPRD Bintan itu masih terus dilaksanakan.

Editor: Udin