Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Pulang Kampung, Residivis Ini Nekat Jambret Handphone
Oleh : Wandy
Kamis | 12-04-2018 | 17:04 WIB
jambret-korban1.jpg Honda-Batam
Siti (22) korban jambret saat membuat laporan polisi. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - AP (22) diamankan oleh Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap Siti (22) di jalan kampung Tanjung Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun. Kamis (12/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Penjambretan tersebut berawal pada saat korban bersama temannya mengendarai motor menuju perumahan kampung tanjung yang berada didalam gang sempit, tiba-tiba pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki langsung menarik handphone korban.

"Sempat terjadinya perlawanan tarik menarik antara korban dan pelaku karena korban kalah kuat dengan pelaku akhirnya handphone milik korban terjatuh dari ganggaman, pelaku langsung membawa kabur," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudia Kamis, (12/4/2018)

Selanjutnya korban berteriak jambret, lalu saudara sarbun jamil mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku yang lari kearah bukit senang dan sesampainya disimpang empat bukit senang Sarbun berhasil menangkap pelaku.

"Setelah pelaku diamankan, saudara Sarbun langsung menghubungi Polsek Balai. Selanjutnya anggota unitopsnal Polsek balai langsung menuju ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk diketahui pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada 16 Maret 2018 lalu sebab kasus yang sama. Dikarenakan ongkos kurang buat pulang sementara tiket pesawat dengan tujuan Palembang sudah ia pegang pelaku nekat menjambret.

"Karena pelaku bingung sehingga gelap mata dan menjambret handpone milik Siti Umirah," jelasnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit Handphone merk Advan S53 warna hitam. Korban mengalami kerugian Rp 1 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Balai Karimun.

Editor: Yudha