Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Shabu Dibekuk Saat Transaksi di Hotel
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 13:48 WIB
tsk-sabu-batuampar.gif Honda-Batam

Surya Bakti (tengah), tersangka pengedar shabu menunjukkan barang bukti saat dilakukan gelar perkara di Polsek Batuampar. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batu Ampar berhasil membekuk Surya Bakti (33), pengedar narkoba jenis shabu-shabu saat akan melakukan transaksi di kamar 207 Hotel Lai-lai, Kamis (5/1/2012).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan pihak kepolisian tentang akan ada transaksi narkoba di salah satu kamar di hotel tersebut, ketika dilakukan penggrebekan pelaku berhasil dibekuk saat sedang pesta shabu. 

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu kamar hotel di daerah Nagoya," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji kepada batamtoday, Senin (9/1/2011). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 5 gram dan bong (alat hisap shabu) dari tangan pelaku yang disimpan dalam kemasan kerupuk emping untuk mengelabui anggota di lapangan. 

"Shabu itu disimpan di dalam kemasan kerupuk emping, sedangkan paket kecilnya sudah dipakai pelaku sendiri," terang Banuaji. 

Saat ini petugas masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam transaksi ini, sebab pelaku lainya berhasil melarikan diri ketika akan dilakukan penggrebekan tersebut. 

"Calon pembelinya masih kita buru dan kini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," lanjut perwira Akpol angkatan 1999 ini. 

Sementara itu, menurut keterangan pelaku barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Amat di Simpang Dam, Mukakuning seharga Rp5 juta. Shabu itu milik dirinya dan Ian (DPO), warga Tanjung Batu, dimana mereka sempat  pesta shabu di kamar hotel sebelum ditangkap polisi. 

"Barang itu milik kami berdua, kami sempat makai bersama-sama di kamar itu dengan dua wanita yang kami booking," kata Surya. 

Disinggung wartawan apakah barang itu akan dijualnya kembali kepada orang lain, lelaki asal Aceh itu mengelaknya dan mengatakan barang itu dibeli hanya untuk dikonsumsi sendiri oleh mereka berdua. 

"Shabu itu untuk kami pakai berdua saja, bersama cewek yang kami booking," lanjutnya. 

Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis narkoba dalam kasus ganja yang pernah ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang pada tahun 2006 lalu dan telah divonis 1,6 tahun penjara. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku akan kembali mendekam di sel tahanan dan terancam pasal 112 UU nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.