Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantongi Belasan Novum, Terpidana Rudi Lu dan Swandy Ajukan PK di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 11-04-2018 | 10:16 WIB
pk-rudi-swandy.jpg Honda-Batam
DR Djonggi Simorangkir dkk (kiri) kuasa hukum terpidana Rudi Lu dan Swandy dan tim jaksa penuntut umum (kanan) pada sidang PK di PN Batam. (Foto: Nixon)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Lu dan Swandy, terpidana 1 tahun penjara atas perusahakan lahan milik korban Ruki Lim di Perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong pada 2016 lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah memiliki sejumlah bukti baru (Novum).

Sidang pembacaan memori PK yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/4/2018) terpaksa ditunda. Pasalnya, kedua pemohon PK telat hadir lantaran persoalan administrasi di Rutan Batam.

Kuasa hukum kedua terpidana, DR Djonggi Simorangkir menyampaikan, pengajuan PK dilakukan lantaran klienya telah memiliki belasan bukti baru. Di mana, dengan adanya bukti tersebut, mereka menilai vonis yang dijatuhi majelis hakim saat mengadili perkara perusakan lahan atas terdakwa Rudi Lu dan Swandy ada kekeliruan, yang perlu ditinjau kembali.

"Bukti baru ini nantinya akan diuji di PN Batam, yang kemudian dipertimbangkan Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki putusan majelis sebelumnya," kata Djonggi, Selasa di PN Batam.

Majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK kedua terpidana, Muhammad Chandra, Jasael dan Roza akhirnya menunda sidang pembacaan memori sampai 12 April 2018. Diharapkan, pada sidang itu nantinya para pihak sudah lengkap di persidangan.

Editor: Surya