Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Judi Geper Kawasan Botania
Oleh : Hadli
Selasa | 10-04-2018 | 16:28 WIB
gerebek-gelper1.jpg Honda-Batam
Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang menggerebek gelper di kawasan Plaza Botania (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pasal 303 tentang perjudian arena gelanggang permainan kawasan Botania Batam Center.

"Hasil penyelidikan, sembilan orang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Hernowo di Mapolda Kepri, Senin (10/4/2018).

Dikatakannya, gelanggang permainan anak dan dewasa dilokasi itu memiliki izin. Hanya saya unsur perjudian terjadi dengan modus lama, takni pemenang penukarkan koinnya dengan rokok, terus rokok ditukar kembali dengan uang.

"Izinnya permainan anak dan dewasanya ada, tapi masak anak-anak dikasi rokok, sama aja namanya merusak bangsa. Tapi dilokasi ini saat penangkapan tidak ada anak-anak, semuanya orang dewasa, hanya kamu flase aja," ungkapnya.

Akpol 1995 ini, mengaku lupa nama dan peran masing-masing tersangka.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh BATMTODAY.COM, Selasa (10/4/2018) dari sembilan tersangka dua orang diantaranya kasir, dua orang wasit, satu orang pengelola atau manajer bernama Dedi dan sisanya pemain.

"Dia (Dedi_red) ikut diamankan pada saat digerebek Polda Kepri," kata warga di sekitar lokasi.

Informasinya juga, dilokasi tersebut pemilik pesin seperti doraemon, ikan-ikan orangnya berbeda-beda. Mereka membagi hasil dari tiuap punci uang yang dihasilkan. Namun, Direktur Reskrimum Polda Kepri mengatakan tidak melakukan pengambangan sampai disana, kecuali dugaan itu menjadi temuan dalam proses penyelidikan penyidiknya.

"Kalau hanya asumsi atau dugaan kita tidak bisa tindak lanjuti. Kita reserse bekerja berdasarkan fakta," kata dia menutup pembicaraan.

Editor: Yudha