Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Kasus Mindo Telah Selesai
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 07-01-2012 | 14:56 WIB
Mindo_Tampubolon.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon

BATAM, batamtoday - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau AKBP Wiyarso menyatakan penyidikan kasus kematian Putri Mega Umboh telah selesai seiring dengan pelimpahan berkas perkara AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

"Penyidikan telah selesai, tinggal hari Senin (9/1/12) mendatang kita limpahkan Mindo ke Kejati bersama berkas yang dibutuhkan," ujar Wiyarso, Sabtu (7/1/2012).

Menurut alumni Akpol 1989 ini, dalam melakukan penyelidikan pengungkapan kasus, pihak kepolisian hanya bertugas 1/3 hingga melakukan penyidikan. Setelah kasus tersebut telah P-21, selanjutnya kewenangan ada penyidik kejati atau kejari dan 1/3-nya lagi hingga di pengadilan.

"Jadi kita sudah tidak ada lakukan rekontruksi kembali. Tapi jika pihak kejaksaan mau menggelar rekontruksi, itu hak mereka," papar Wiyarso.

Namun demikian, sama halnya dengan mantan Direskrimum Kombes Pol Wibowo dan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Wiyarso hingga saat ini juga masih belum mau membuka secara terang-terangan dua bukti yang memberatkan Mindo ikut terlibat secara langsung melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap mendiang istrinya sendiri.

"Belum bisa, dua alat bukti yang dimaksud masih rahasia internal penyidik Ditreskrimum untuk menjerat pak Mindo," kata Hartono sebelumnya.

Sehingga keinginan publik mengetahui dua alat bukti tersebut apakah Mindo terlibat, akan dapat diketahui setelah perkara tersebut berjalan di persidangan melalui saksi yang memberatkan mantan Kasusbdit II Ditreskrimum Polda Kepri itu.

"Di pengadilan nantilah baru dapat dibuka, apa saja yang memberatkan pak Mindo," pungkas Hartono.