Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alumni 212 Desak Bareskrim Polri Periksa Sukmawati Sebelum 411
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-04-2018 | 20:00 WIB
alumni-212.jpg Honda-Batam
Komisaris Besar Joko, Kepala Sub Direktorat II Penerangan Umum Bareskrim Polri menerima Perwakilan Aksi Bela Islam di Bareskrim Polri, 6 April 2018 (Sumber foto: TEMPO)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 mendesak Kepolisian RI untuk memeriksa Sukmawati Soekarnoputri sebelum 11 April (411). Mereka melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama melalui puisi berjudul Ibu Indonesia.

"Kami mintanya Senin sudah diperiksa, tapi paling lambat 11 April," ujar perwakilan PA 212, Eggi Sudjana, saat melakukan audiensi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat 6 April 2018.

Pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya dalam gelaran Indonesia Fashion Week 2018 beberapa hari lalu, Sukmawati membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia. Puisi Sukmawati dianggap menyinggung agama Islam dengan menyebut syariat Islam, cadar, hingga suara azan.

Menurut Eggi, hal yang membuat geram umat Islam bukan hanya membedakan suara adzan dengan kidung. Namun kalimat syahadat yang terkandung dalam lazaf adan. "Ini sama mengatakan kalimat syahadat tidak indah dari kidung," ujarnya.

Eggi menyebutkan persoalan Sukmawati bukan masalah memberi maaf, namun terkait penegakan hukum. Puisi Sukmawati, menurut dia, sudah jelas melanggar undang-undang penistaan agama.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam, Sobri Lubis, mengatakan akan mengawal kepolisian dalam kasus Sukmawati. Dia menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar jika kepolisian tidak tegas dalam kasus ini. "Jangan salahkan kami jika aksi yang lebih besar terjadi," ujarnya.

Menurut Sobri, yang dirusak Sukmawati bukan hanya agama, namun juga persepsi anak-anak generasi penerus bangsa dalam menghargai agama.

Pihak Bareskrim menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan PA 212. "Akan kami sampaikan ke atasan," kata Kepala Sub Direktorat II Penerangan Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Joko Purwanto.

Menurut dia, penyidikan tetap dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri (perkap), yaitu dengan meminta keterangan para pelapor. "Tentu sebelum memeriksa terlapor, kami butuh keterangan pelapor dulu," ujarnya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin