Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakapolres Lombok Tengah Tembak Mati Adik Iparnya di Medan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-04-2018 | 19:48 WIB
ilustrasi-penembakan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk

BATAMTODAY.COM, Medan - Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Komisaris Fahrizal, menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan. Kejadian terjadi saat anggota polisi itu mengunjungi rumah ibunya di Medan pada Rabu malam, 4 April 2018.

"Korban saat ini di rumah sakit Bhayangkara. Di bagian tubuh korban ada enam tembakan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, saat keterangan pers di Aula Ditreskrimum Mapoldasu pada Kamis, 5 April 2018.

Paulus memaparkan, dari hasil pemeriksaan terdapat lima proyektil yang bersarang di tubuh korban, masing-masing ada tiga di bagian kepala dan dua di paha. Sedangkan satu proyektil lainnya ditemukan di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat Kompol Fahrizal dan istri mengunjungi ibunya yang baru pulih dari sakit. Saat disuguhi minuman oleh istri Jumingan, Kompol Fahrizal terlihat menodongkan senjata ke arah sang ibu.

Jumingan yang juga berada di tempat yang sama mencoba mencegah Kompol Fahrizaldengan mengatakan "Jangan bang". Namun Kompol Fahrizal justru mengalihkan senjata apinya ke arah korban dan seketika langsung menembaki korban.

Usai kejadian, Kompol Fahrizal beserta istri dan ibu mereka langsung menuju kepolisian sektor setempat untuk menyerahkan diri. Petugas Polsek selanjutnya menyerahkan Kompol Fahrizal ke Polrestabes Medan.
"Saat diwawancarai di Polrestabes, pelaku Kompol F tidak menyesal melakukan penembakan terhadap adik iparnya itu," kata Paulus.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang, termasuk sepucuk senjata jenis revolver milik Kompol Fahrizal. Para saksi-saksi juga terus dimintai keterangannya untuk menungkap motif Kompol Fahrizal yang sebenarnya.

Menurut Paulus, petugas juga telah memeriksa kesehatan dan psikologis Kompol Fahrizal. "Kesehatan tersangka dinyatakan normal. Namun secara psikologis masih didalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan tersebut dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP. Kompol Fahrizal terancam dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin