Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daftar Pasien Rawat Inap Lewat SMS akan Segera Diterapkan di RSUD Embung Fatimah
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 06-04-2018 | 19:36 WIB
sekda-ke-rsud-ef.jpg Honda-Batam
Sekdako Batam, Jefridin didampingi Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana saat meninjau RSUD Embung Fatimah (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji untuk membahas penetapan sistem pendaftaran rawat jalan pasien dengan sistem pendaftaran elektronik pesan singkat atau SMS, Jumat (6/4/2018).

Sekretaris Daerah Pemko Batam, Jefridin, mengatakan sistem itu akan diperlakukan dalam waktu dekat ini."Dalam bulan ini sudah kita resmikan. Tadi sudah kita bahas semuanya dengan menajemen RSUD," ujar Jefridin.

Saat ini, kata Jefridin lagi, manajemen RSUD sedang menyusun aplikasi SMS itu sesuai dengan standard operasional (SOP) yang ada dengan melibatkan Kominfo. "Kita matangkan dulu semuanya. Persiapan ini dibantu Kominfo juga," ujarnya.

Sistem yang kita terapkan ini, lanjut Jefridin, untuk mengatasi antrean panjang di loket rawat jalan. "Jadi pasien tidak perlu lagi antre lama. Dengan sistem yang sudah terporgram itu pasien sudah tau kapan mereka harus datang," ujarnya lagi.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana, mengatakan selama ini 90 persen pasien RSUD Embung Fatimah adalah pasien tanggungan BPJS Kesehatan. Dengan sistem pendaftaran melalui SMS ini, diharapkan pasien lebih mudah untuk mendapatkan pengobatan.

"Bagaimana pasien mudah untuk berobat, dari mendaftar. Jangan sampai antrean banyak. Selama ini dalam sehari ada 250 pasien yang datang berobat. Kalau sudah berjalan aplikasi ini, tentu tak akan antre lagi," ujar Ani.

Untuk cara melakukan sistim antrean dengan menggunakan pesan singkat itu, Ani belum bisa menjelaskan sebab masih belum launching. "Nanti lah pas waktu peresmian kita jelaskan semuanya dan nomor call center untuk mengirim pesan akan kita beritahukan," ujar Ani.

Editor: Udin