Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jokowi Permudah Naker Asing, Apa Respon Buruh Batam?
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-04-2018 | 18:04 WIB
tolak-buruh-asing.jpg Honda-Batam
Para buruh di Sumatera Utara menolak masuknya naker asing. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Salah satu poinnya terkait ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.

Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri.

Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja. "Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap," tulis Jokowi dalam beleid tersebut, Kamis (5/4).

Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, beleid ini bisa mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang mana ahli-ahli tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Dalam hal ini, ia mencontohkan tenaga kerja ahli di bidang perdagangan daring (e-commerce) dan ekonomi digital saat ini masih jarang ada di Indonesia. Artinya, hal ini dilumrahkan. Dengan catatan, TKA terkait juga diberikan tenaga kerja pendamping agar tercipta transfer pengetahuan.

Ketentuan itu, lanjut Darmin, terdapat di pasal 27 beleid tersebut. Aturan itu mengatakan, tenaga kerja pendamping harus berasal dari Indonesia agar ada alih teknologi dan alih keahlian.

"Kalau pakai RPTKA semua, ini kalau diperlukan tiba-tiba (tenaga kerjanya), jadi ada jalan keluarnya. Para pelaku usaha juga perlu tenaga kerja yang sulit didapat di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, ia berharap tidak ada lagi keluhan mengenai susahnya mempekerjakan TKA karena kini izinnya sudah dipermudah. "Ini memang lebih sederhana, tapi bukan berarti pengawasannya hilang," jelas Darmin.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat saat ini ada 126 ribu TKA yang ada di Indonesia per Maret 2018. Angka ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang

Menanggapi kebijakan Presiden Jokowi itu, Panglima Garda Metal Kota Batam yang juga Sekretaris F-SPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam, Suprapto kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing sudah dijalankan sebelum ada Kepres tersebut. "Seharusnya penggunaan tenaga kerja asing itu harus yang skill jangan yang unskill," tegas Suprapto.

Dengan era keterbukaan dalam MEA ataupun AFTA, lanjut Suprapto, masuknya tenaga asing tidak dapat dhindari. Justru pemerintah harus menyiapkan strategi bagaimana melindungi tenaga kerja kita dengan kompetensi dan sertifikasi.

"Sebab masih banyak tenaga kerja kita yang membutuhkan kesempatan kerja. Juga butuh investasi yang membawa dampak positif untuk tenaga kerja kita," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani