Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Ganja di Tengah Hutan Pangke Karimun, Dua Pria Ini Digaruk Polisi
Oleh : Wandy
Kamis | 05-04-2018 | 18:50 WIB
ganja-di-tengah-hutan.jpg Honda-Batam
Satres Narkoba Polres Karimun amankan 2 orang pria Jh (37) dan Su (27) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun amankan 2 orang pria Jh (37) dan Su (27) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral, pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang tanpa hak melawan hukum, memiliki, memelihara narkotika jenis ganja yang ditanam di tengah hutan di Desa Pangke Barat.

"Setelah mendengar informasi tersebut saya dan anggota bergerak cepat ke TKP, ternyata benar adanya, seseorang yang sedang berjaga di sebuah gubuk dekat tengah hutan," kata Rayendra saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).

Selanjutnya dilakukan interogasi. Awalnya tersangka tidak mengakui, namun setelah dilakukan pencarian ternyata benar ditemukan ganja tersebut di tanam di tengah hutan.

"Berdasarkan pengakuan awal, Su hanya bekerja sebagai penambang pasir, namun kita tidak mudah percaya begitu saja. Setelah kita temukan ganja yang tertanam di tengah hutan baru dia mengakui bahwa dia hanya disuruh oleh Jh untuk menjaga tanaman tersebut," jelas Rayendra.

"Lalu kita menuju ke rumah Jh dan kita interogasi dan ternyata benar mereka berdua ada memelihara dan menggunakan ganja tersebut," tambahnya.



Selanjutnya, Jh dibawa ke TKP untuk menunjukkan di mana ganja tersebut ditanam. Tepat di belakang gubuk tersebut, ditemukan tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 30 cm. Sebelah kiri gubuk tersebut juga ditemukan yang diduga 15 benih ganja dan ditemukan satu yang ukuran sedang.

"Pengakuan tersangka, untuk tiga batang ganja yang ukuran kurang lebih 30 cm itu dia tanam sejak 2 hingga 3 bulan. Sementara benih yang kita temukan baru dia tanam seminggu yang lalu," katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan 3 batang ganja ukuran 30 cm, dan 27 benih bibit ganja.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 111 UU no 35 tahun 2009 dan Pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan masa kurungan minimal 12 tahun penjara.

Editor: Udin