Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aspidum Kejati Enggan Beberkan Penanganan Kasus Ribuan Hape Xiaomi Ilegal Tangkapan Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-04-2018 | 13:28 WIB
Kejati-Kepri1.jpg Honda-Batam
Kantor Kejati Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Julbahri Bachtiar, terkesan tertutup dan enggan membeberkan tindak lanjut proses hukum dugaan pelanggaran UU Telekomunikasi dengan tersangka Edy dan Henri dalam kasus 3.066 unit handphone Xiomi ilegal tangkapan Polda Kepri.

"SPDP-nya atas nama siapa, saya lupa itu. Nanti coba saya check dulu," ujar Julbahri pada wartawan saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pelanggaran UU telekomunikasi tersebut, tetapi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri, Julbahri Bachtiar mengaku lupa dan belum tahu dengan lanjutaya dari Polda.

Informasi yang diperoleh wartawan di internal Kejaksaan Tinggi Kepri, sebenarnya SPDP perkara dugaan pelanggaran UU Telekomunikasi itu sudah diterima Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tetapi di internal Asisten pidana Umum (Aspidum), ada rebutan penanganan perkara tersebut antara jaksa peneliti yang sebelumnya ditunjuk kepada jaksa TPUL Pidum Kajati Kepri Dodi Thamrin sebagai JPU pengganti.

Adanya penggantian jaksa kasus ribuan Xiomi Batam itu, diduga atas adanya lobi-lobi oknum jaksa tersebut dengan salah seorang yang diduga keluarga dan teman tersangka.

"Awalnya, Jaksa A yang ditunjuk sebagai Jaksa P16 dan P16A. Tapi Jaksa yang lain ngotot ingin menangani," sebut salah seorang penyidik Polda Kepri.

Mengenai tindak lanjut perkara, hingga saat ini, Asisten Pidana Umum Kajati Kepri, Julbahri Bachtiar juga tertutup dan enggan membeberkan ke Media.

Sebelumnya, Polda Kepri menemukan sebanyak 3.066 unit handpone berbagai merek di gudang milik PT Budi Jasa di Jalan Re Martadinata, Komplek Andi Jaya Blok A nomor 10, Kecamatan Sekupang pada Selasa (30/1/2018) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada wartawan di Batam Center mengatakan proses hukum dugaan tindak pidana ribuan Unit Hand Phond Xiomi yang diamankan akan terus diproses.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, Tim I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan di Gudang PT Budi Jasa.

"Barang-barang yang diperdagangkan diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Erlangga.

Informasi diperoleh BATAMTODAY.COM, ribuan handpone yang diduga masuk secara ilegal tersebut milik seorang pria berinisial BR yang juga sebagai penanggung jawab PT Budi Jasa, A sebagai Wakil Direktur di PT Budi Jasa, Fd admin, Wm sebagai kepala gudang Yz Teli atau pengawas lapangan, N penjaga gudang.

Editor: Yudha