Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sambangi Ruang Redaksi BATAMTODAY.COM

Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Waspadai Komentar Warganet
Oleh : Hadli
Kamis | 05-04-2018 | 08:17 WIB
ketua-dewan-pers-kunjungi-batamtoday.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo saat bersilaturahmi ke kantor BATAMTODAY.COM (Foto: Alex)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, meminta media online harus waspada terhadap produk berita yang dishare melalui media jejaring sosial, misalnya Facebook.

"Komentar-komentar pembaca bisa menjerat media ke ranah hukum. Untuk itu perlu diwaspadai," ucapnya saat berkunjung ke ruang redaksi BATAMTODAY.COM, Komplek Oriana, Batam Center, di sela verifikasi beberapa media di Batam, Rabu (4/4/2018).

Dijelaskan, media yang bisa dijerat dengan UU ITE ada beberapa faktor. Seperti, muatan berita yang dishare di media sosial dipenuhi cuitan yang negatif, berbau sara dan pencemaran nama baik tanpa disaring.

"Media mainstream yang menggunakan media sosial untuk penyebaran berita-berita yang diproduksi harus menyaring komentar warganet dengan bijak sebelum dipublish. Harus ada filtrasi yang mumpuni," ujar Stanley.

Selain itu, juga harus memberi saran dan pemahaman agar warganet bijak mengomentari berbagai berita yang dishare di media sosial. "Pengelola media sosial juga harus secara rutin berbatroli, dan jika menemukan komentar berbau SARA dan ujaran kebencian, bisa langsung dihapus untuk menghindari kegaduhan dan tuntutan hukum," ungkapnya lagi.

Kunjungan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, yang didampingi Penasehat PWI Kepri Ricard Nainggolan, disambut langsung Pemimpin Umum BATAMTODAY.COM Fransiskus Nainggolan, Pemred Saibansah Dardani, Redaktur Yudha, Korlip Hadli. Diskusi sekitar 2 jam itu berlangsung cukup hangat dan penuh keakraban.

Dalam kesempatan itu, Stanley juga menekankan awak media untuk tidak bembuat berita hanya bersumber informasi atau cuitan di media sosial, seperti WA, Facebook, Twitter, dan lainnya, tanpa konfirmasi langsung kebenaran informasi tersebut ke pemilik akun media sosial.

"Kasus seperti ini sudah beberapa kali ditanggani Dewan Pers. Misalnya kasus Ahmad Dani. Ada 17 media harus minta maaf dan membuat surat perjanjian karena menerbitkan berita tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu kebenaran dari cuitan tersebut," ungkapnya.

Cuitan seseorang di media sosial yang menjadi viral dan terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, belum tentu pemilik akun yang dimaksud yang membuatnya.

Sebab, kata dia, masih banyak orang maupun kelompok yang membuat akun-akun palsu menggunkan nama orang lain. Sosok akun yang digunakan kebanyakan publik figur.

Editor: Udin