Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Peraturan Hambat Pengembangan Industri di Batam
Oleh : Irawan
Rabu | 04-04-2018 | 12:40 WIB
hari_Raker_Industri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RDP Komite II DPD RI dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Ignatius Warsito

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Haripinto Tanuwidjaja menyayangkan banyaknya peraturan yang berlaku secara nasional menghambat perkembangan industri di Batam. Padahal Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone).

"Kita sayangkan masalah peraturan yang dianggap dapat menghalangi perkembangan industri di Batam. Banyak aturan di bidang industri yang berlaku secara nasional, tetapi tidak cocok untuk diterapkan di Batam," kata Haripinto saat RDP Komite II DPD RI dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Ignatius Warsito, Selasa (3/4/2018).

Menurut Haripinto, peraturan tersebut tidak seharusnya diberlakukan di Batam, karena Batam merupakan kawasan FTZ. Sehinga harus mendapatkan pengecualian, karena tidak semua peraturan yang diberlakukan secara nasional tepat untuk Batam.

"Di Batam itu kawasan perdagangan bebas, tapi belum bebas. Banyak peraturan yang berlaku di Indonesia harusnya itu dikecualikan di Batam," katanya.

Ia menjelaskan, memasukkan barang ke Batam belum tentu dikategoikan impor, tetapi barang yang dimasukkan harus SNI agar tak dirazia.

"Di Batam, memasukkan barang belum dikategorikan impor. Tapi masuk barang harus SNI, seperti bahan baku, gerinda harus SNI. Biasanya di toko dirazia oleh polisi. Sebenarnya itu bahan baku untuk tujuan ekspor," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba meminta agar Kementerian Perindustrian mengembangkan kawasan industri di daerah untuk mewujudkan percepatan pembangunan. Saat ini kawasan perindustrian masih belum merata dan terpusat di Pulau Jawa.

Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang dapat menyumbang pendapatan daerah. Menurutnya, saat ini di beberapa daerah masih belum terbangun kawasan perindustrian. Padahal, dengan pemerataan kawasan industri maka pemerataan pembangunan dapat terwujud.

"Komite II DPD RI mendukung rencana induk pembangunan industri nasional sesuai PP No 14/2015 dan kebijakan tentang perwilayahan industri sesuai UU No. 3/2014, terutama dalam pengembangan kawasan industri di luar pulau jawa untuk terciptanya pemerataan di seluruh wilayah Indonesia," kata Parlindungan

Dirinya juga mendorong Kementerian Perindustrian untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai bagian dalam kawasan industri. Menurutnya, saat ini sektor pariwisata di daerah memiliki potensi yang besar sebagai pengembangan industri di daerah.

Selain itu, Komite II DPD juga meminta Kementerian Perindustrian untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung pembangunan sentra industri kecil dan menengah disetiap kabupaten/kota dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Editor: Surya