Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerkosaan TKI di Malaysia Terungkap dari Kasus Narkotika
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-04-2018 | 19:49 WIB
korban-perkosaan2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korban pemerkosaan (Thinkstock/Alexander-Cherepanov)

BATAMTODAY.COM, Malaysia - Konsul Jenderal RI di Kuching, Malaysia, Jahar Gultom, mengatakan pengungkapan kasus pemerkosaan tenaga kerja Indonesia di Distrik Sibu, Sarawak, berawal dari penyelidikan narkotika oleh kepolisian.

Jahar mengatakan tersangka pemerkosaan yang merupakan majikan TKI, telah menjadi buronan kasus narkotika Polis Diraja Malaysia. Polisi juga tidak hanya menemukan seorang tapi tiga perempuan asal Indonesia yang bekerja pada tersangka secara ilegal.

"Jadi saat polisi melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, aparat menemukan tiga buruh migran Indonesia yang bekerja pada pelaku tanpa memiliki izin," kata Jahar, Selasa (3/4).

"Kasus pemerkosaan terungkap saat mereka dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Pada saat itulah disampaikan kepada penyidik."

Jahar mengatakan, dua TKI di antaranya berasal dari Singkawang, sementara seorang lagi berasal dari Sambas, Kalimantan Barat.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah ketiganya korban pemerkosaan majikan yang merupakan pengelola kantin di Distrik Sibu.

Hingga kini, KJRI tengah berupaya meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan ketiga TKI tersebut, kata Jahar.

Walaupun berstatus ilegal, dia memastikan pemerintah melalui KJRI akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan yang terbaik bagi ketiga TKI itu, termasuk pemenuhan hak mereka.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya polisi dan meminta akses kekonsuleran," katanya.

Baca: Gegara Perkosa TKI Hampir Tiap Hari, Pria Malaysia Ini Ditahan

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah seorang pria Malaysia ditangkap polisi karena dilaporkan memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia dari hari ke hari sejak November 2016.

Merujuk pada keterangan pihak reserse narkotika kepolisian Malaysia, Jahar mengatakan pria itu bernama Joseph Lau Koch Yew.

Joseph ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/4) dengan tuduhan melanggar Pasal 375 Hukum Pidana tentang pemerkosaan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang TKI 20 tahun yang telah bekerja pada Joseph sejak Oktober 2016.

Pria itu dilaporkan beraksi setiap istri dan kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Pelaku kerap memukul korban jika menolak berhubungan.

Tersangka juga disebut kerap memberikan pil pencegah kehamilan kepada korban.

Berdasarkan laporan yang diterima dari reserse narkotika kepolisian Malaysia, Joseph juga dituntut Pasal 39 A (1) tentang kepemilikan narkotika dan obat terlarang lainnya. Saat melakukan pemantauan sebelum penangkapan, kepolisian mendapati Joseph membuang paket berisi sabu di jalan dekat rumahnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin