Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kata Kajati Terkait Kedatangan Sekda Kepri ke Kantornya
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-04-2018 | 19:36 WIB
kajat-ikepri-asri-agung.jpg Honda-Batam
Kepala Kejakasaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejakasaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, mengatakan kedatangan Sekda dan Inspektorat Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (3/4/2018) siang tadi, adalah untuk berkoordinasi dengan Tim Intel dan TP4D Kejati Kepri, dalam pelaksanaan pengawasan dan pengawalan sejumlah proyek yang sedang dilaksanakan di Provinsi Kepri.

"Hal itu berkaitan dengan pendampingan sejumlah pekerjaan proyek yang dilakukan pemerintah sebagaimana tindak lanjut MoU Mendagri, Polri dan Kejaksaan Agung, dalam Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/4/2018).

"Bukan dipanggil, tapi datang melakukan koordinasi dalam pelaksanaan MoU Kejati dan Provinsi, terhadap Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah," tambahnya.

Selama ini, tambah Asri Agung, pelaksanaan pendampingan sebagaimana yang telah dilakukan, masih sering hanya sekedar pendampingan, karena Unsur Pimpinan dan pelaksana kegiatan di Dinas OPD Pemerintah, hanya memberi laporan atas kegiatan.

"Mulai sekarang setiap pendampingan, kami akan langsung monitor dan tinjau ke lapangan, kualitas dan progress pelaksanaan. Sehingga tidak hanya sekadar," ujarnya.

Atas dasar itu, tambah Asri, karena Gubernur sering sibuk, sehingga untuk mengkoordinasikannya diutus Sekda yang langsung berkoordinasi.

"Saya juga perintahakan Intel agar melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan dengan Sekda," ujar Asri Agung.

Sebelumnya, Asri Agung juga mengatakan, dalam memaksimalkan pemberantasan korupsi di Kepri, selain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan pengawalan dengan memfungsikan Satuan Tugas tindak pidana khusus (Satgasus) dalam penindakan dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pengawalan serta pengamanan kegiatan program pembangunan daerah.

"Dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi, satuan tugas ini (Satgasus dan TP4D) harus berjalan secara paralel dan tim di dalamnya memiliki spesifikasi keahlian," ujarnya.

Mengenai tugas dan fungsinya, dia menjelaskan, jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang pelaksanaan kegiatanya sudah berlangsung dan ternyata ditemukan unsur yang merugikan negara masif dan terstuktur, maka Satgasus akan melakukan pengusutan dan penindakan.

"Tetapi jika terkait dengan pelaksanaan pengerjaan proyek yang akan dan sedang berjalan atau proyek pekerjaanya sudah dilaksanakan, tetapai di sana ada kelebihan pembayaran atau keterlambatan masa pengerjaan, maka peran Aparat Pengawas Inspektorar Pemerintah (APIP) dan Tim Pengawal yang berlaku, serta berkordinasi dengan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas, kata Asri Agung, personil di masing-masing satuan juga harus betul-betul memiliki kompetensi.

Terkait dengan pelaksanaan tugas TP4D, Asri Agung juga mengatakan, tim Kejaksaan akan masuk melakukan pengawal mulai dari pelaksanaan perencanaan anggaran, pelaksanaan pembahasan serta pelaksanaan anggara kegiatan proyek pemerintahan di APBD Kabupaten/kota dan Provinsi.

Sehingga proses pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan, memang benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan bukan karena pesanan atau kepentingan oknum atau golongan tertentu.

"Dengan masuknya TP4D dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, diharapkan tidak ada lagi penganggaran-penganggaran kegiatan proyek APBD yang menjadi titipan-titipan," ujarnya.

Pada pengawalan pelaksanaan proyek kata Asri, Tim Kejaksaan juga nanatinya akan melaksanakan dengan On The Sport, melakukan survei dan pemeriksaaan langsung ke lokasi proyek. Hal ini berbeda dengan yang selama ini dilakukan tim TP4D sebelumnya, yang hanya sebatas menerima laporan atas pelaksanaan kegiatan proyek.

"Karena pelaksanaan pendampingan ini memiliki konsekuensi, maka pendampingan TP4D Kejaksaan Kepri dan Kejaksaan Negeri, benar-benar dilakukan pengecekan pelaksanaan kegitan pengerjaan proyek tersebut di lapangan.

"Jadi semua Tim TP4D harus turun ke lokasi proyek, lihat, perhatikan dan koreksi serta ingatkan, jika ada yang salah dan melenceng. Nanti terhadap proyek yang didampingi TP4D Kajati Kepri juga saya akan turun dan lihat langsung ke lokasi, sehingga tidak ada lagi laporan ABS dan benar-benar dilakukan dan dilihat di lapangan," ujarnya.

Editor: Udin