Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panitia B Berdialog dengan Masyarakat dan Mengecek Lahan PT CSA di Lingga
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 03-04-2018 | 16:45 WIB
dialog-ptcsa.jpg Honda-Batam
Panitia B saat berdialog dengan masyarakat Lingga sebelum melakukan pangecekan lokasi lahan PT CSA. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia B yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil, telah melakukan dialog dengan masyarakat dan pengecekan lahan milik PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga, Kamis (29/3/2018). Dialog dengan sebanyak 220 orang di Desa Krandin itu berlangsung kondusif.

Demikian ungkap Sekretaris Panitia B, Yudi Hermawan seusai melakukan pengecekan lapangan di lahan milik PT CSA itu. "Masyarakat bertanya, apakah jika tanah mereka masuk ke dalam lokasi perusahaan, akan diakomodir oleh perusahaan? Bagaimana jika PT ini sudah mendapatkan sertifikat," ujar Yudi Hermawan menirukan pertanyaan masyarakat.

Kemudian, lanjut Yudi Hermawan, pertanyaan masyarakat itu dijawab oleh Kepala Bidang 2 BPN Provinsi Kepri, Umar Fatoni. Yaitu, bahwa tanah masyarakat, jika riil dan ada bukti fisik seperti kebun, bangunan rumah, itu akan diselesaikan oleh pihak perusahaan. Apakah akan ikut bermitra dengan perusahaan. Jika tidak, ya akan dilepas, di-enclave.

"Tapi, kalau masyarakat minta ganti rugi, ya itu kembali pada PT. Kalau soal itu kita tidak ikut campur. Kita hanya menengahi saja. Intinya, tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan," tegas Sekretaris Panitia B itu lagi.

Selanjutnya, lanjut Yudi, masyarakat kembali mengajukan pertanyaan lama. Yaitu, mengenai pernyataan penguasaan fisik yang ditandatangani oleh sekiar 9 kepala desa. Mayarakat bertanya, karena ada isu yang diedarkan, bahwa kepala desa yang menandatangani surat tersebut, berarti telah menjual tanah kepada PT CSA. "Itu isu yang dikembangkan di lapangan. Jadi, masyarakat ketakutan. Yang dipojokkan kepala desanya, karena mereka telah menjual tanah," papar Yudi.

Menjawab pertanyaan itu, kembali Kepala Bidang 2 BPN Provinsi Kepri Umar Fatoni menjelaskan. Sesungguhnya, surat penguasaan fisik itu adalah salah satu syarat permohonan hak guna lahan yang diatur dalam Peraturan No. 3 tahun 1997 pasal 76, mengenai surat pernyataan fisik bidang tanah. Yaitu, masyarakat atau badan hukum yang menguasai bidang tanah itu harus membuat surat pernyataan penguasaan fisik. Ini sifatnya penguasaan, bukan memiliki. Terus di formasi suratnya, harus diketahui oleh kepala desa.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, akhirnya masyarakat paham. Karena para kepala desa itu tidak menjual lahan. Kepala desa hanya menjelaskan, bahwa benar ada perusahaan yang telah menguasai lahan. Dasarnya adalah surat pelepasan hak dari Menteri Kehutanan. "Jadi, itulah dasar pada kepala desa itu menandatangani surat pernyataan, jadi mereka bukan menjual tanah," tegas Yudi.

Sementara itu, saat Panitia B akan menggelar dialog dengan masyarakat, beredar WA yang diduga dikirim dari ponsel milik Sekretaris Camat. Isinya, melarang kepala desa untuk menghadiri pertemuan tersebut. "Ada larangan dari Sekcam? Iya itu kami dengar," ungkap Yudi.

Dalam pertemuan itu, tampak hadir anggota Polres Lingga dan Koramil Lingga serta Satpol PP. Kehadiran mereka hanya sebatas mendampingi saja. Sedangkan dari Panitia B yang melakukan pengecekan fisik, terdiri atas 7 orang dari BPN Provinsi Kepri, 1 orang dari Kehutanan Provinsi Kepri, 1 Dinas Peternakan Provinsi. Pengecekan ini dipimpin oleh Kabag TU BPN Provinsi Kepri, Tamsil.

Setelah masyarakat memahami semua penjelasan tersebut, akhirnya Panitia B melanjutkan dengan pengecekan lapangan. Dari hasil pengecekan fisik di lapangan, diketahui semua titik-titik patoknya telah sesuai dengan luasan bidang lahan yang ditentukan.

Selanjutnya, Panitia B akan menyampaikan kesimpulannya kepada Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Yaitu, pertama, salah satu anggota Panitia B, yaitu Bupati Lingga tidak hadir. Kedua, semua titik-titik patoknya telah sesuai dengan bidang lahan yang dikeluarkan. Ketiga, masyarakat tidak keberatan dengan penguasaan lahan oleh PT CSA.

Sementara itu, Komisaris PT CSA, Tri Supritoyo kepada BATAMTODAY.COM mengungkapkan, tidak ada transaksi penjualan tanah dari para kepala desa itu. "Kepala desa itu tidak menjual tanah kepada kami," tegasnya.

Sedangkan mengenai kekhawatiran masyarakat mengenai tanah mereka, dijelaskan Tri Supritoyo, jika masyarakat memiliki bukti riil atas kepemilikan tanah, maka pihaknya akan meng-enclave atau mengeluarkannya dari peta. "Atau, bisa juga jika mereka ingin bekerjasama dengan perusahaan sebagai plasma," ujarnya.

Editor: Dardani