Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Korupsi di PN Tipikor

Meski Siap Bertanggung Jawab, Fadil Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles / Dodo
Kamis | 05-01-2012 | 18:00 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang perdana kasus korupsi penyelewengan dana Rp1,1 miliar lebih Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD 2010 Kota Tanjungpinang dengan terdakwa mantan bendahara pembantu Sekretariat Kota Tanjungpinang Fadil bin Adam Ibrahim (34) mulai disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (5/1/2012). 

 

Sidang perdana yang dipimpin Ketua majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang Sri Endang Amperawati SH dan didampingi hakim anggota tipikor Edi Juanaidi SH dan J. Gultom SH dari Hakim Ad Hock Tipikor, dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH.  

Maruhum mendakwa terdakwa Fadil dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.          

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa Fadil juga didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHP," ungkap JPU Maruhum. 

JPU menjelaskan dari total Rp5,7 miliar dana kegiatan yang diperoleh Setdako Tanjungpinang dari APBD 2010 untuk melaksanakan kegiatan di sembilan kepala bagian telah dibayarakan dan dicairkan terdakwa Fadil selama 2010 selaku bendahara pembantu.  

Pencairan dana sendiri dilakukan terdakwa dengan mengeluarkan dan menerbitkan delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada sembilan kepala bagian administrasi di Setdako Tanjungpinang. 

Namun kenyataannya, saat terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban, melalui pembukuan dan penata usaha dana keluar di Sekretaris kota Tanjungpinang juga telah melaporkan Rp1,1 miliar lebih sisa anggaran dari Rp5,7 miliar dana yang digunakan Setdako Tanjungpinang kepada Sekda Kota Tanjungpinang saat itu, Gatot Winoto.  

Selanjutnya atas sisa anggaran Rp1,1 miliar yang dituangkan terdakwa dalam Surat Pertanggungjawabannya itu, ditandatangani oleh Gatot Winoto untuk dikembalikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAAD). 

Namun hingga tiga kali surat teguran yang dilayangkan DPPKAD, agar segera menyetorkan sisa anggaran dana yang digunakan itu, terdakwa Fadil tak kunjung mengembalikan. Hingga akhirnya, terdakwa menyatakan kalau dana Rp1,1 miliar lebih sisa dari pelaksanaan anggaran Setda itu, merupakan kesalahan diri pribadinya sendiri. 

"Dan atas kesalahaan diri pribadinya yang membuat APBD 2010 Tanjungpinang menjadi defisit, terdakwa Fadil menyatakan siap bertanggung jawab dengan cara membayar secara tunai maupun mencicil," ujar Maruhum. 

Hal itu juga diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya selisih dana Rp1,1 miliar lebih yang wajib dikembalikan pemerintah kota Tanjungpinang. 

Dana UUDP tidak kunjung dikembalikan, akhirnya mantan bendahara pembantu Sekdako Tanjungpinang ini dijadikan tersangka oleh Kejaksan Negeri Tanjungpinang. 

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Fadil, Muchlis SH menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa dan pihaknya akan menyatakan keberatanya nantinya pada Pledoi atau pembelaan.

Sidang akhirnya dihentikan majelis hakim Tipikor dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk mantan Sekda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto.