Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Bos Bauksit di Tanjungpinang Ini Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 28-03-2018 | 19:26 WIB
bos-bauksiot-disidang1.jpg Honda-Batam
Weidra alias Awe, bos tambang bauksit pada PT AIPP mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Pengajuan penangguhan ini dibacakan di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018).

Melalui penasehat hukumnya, Raja Usman, yang didampingi Rifai Ibrahim, mengatakan, demi kelancaran persidangan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk kiranya mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa.

"Kita memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan penangguhan terdakwa dengan alasan karena terdakwa ini memiliki penyakit komplikasi, jantung dan diabetes," ujar Raja Usman.

Permohonan penangguhan ini semata-mata bahwa pihaknya melihat, pada saat terdakwa berada di tahanan penyidik kepolisian, terdakwa beberapa kali telah dibatalkan, Dikarenakan saat itu terdakwa sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

"Kita ajukan permohonan karena terdakwa beberapa kali pernah mengajukan permohonan di Polisi ketika itu," katanya.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Iriaty Khoirul Ummah, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan melihat iktikad baik terdakwa, apakah benar-benar sakit. Sehingga majelis hakim dapat memusyawarahkannya dan mengambil keputusan.

"Kita akan mempertimbangkan surat penangguhan yang diajukan oleh terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT AIPP didakwa pasal berlapis oleh JPU Dani K Daulay di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018).

Dalam dakwaannya, Dani menjelaskan, saat anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin, maka petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas hal tersebut.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan pertama terdakwa melanggar Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Udin