Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Tegaskan Djoni Rosadi Tak Melakukan Tindak Pidana
Oleh : Irawan
Rabu | 28-03-2018 | 14:04 WIB
djoni_rosadi.jpg Honda-Batam
Direktur Utama PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), Djoni Rosad

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah sempat dituduh melakukan perbuatan tindak pidana, Direktur Utama PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), Djoni Rosadi, dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)Republik Indonesia.

Pengusaha asal Kota Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya pun dipulihkan oleh negara.

Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/PID/2017.

Putusan Peninjauan Kembali itu lahir dalam sidang Mahkamah Agung pada Selasa (19/9/2017) yang dipimpin oleh hakim agung DR. H. Andi Abu Ayyub Saleh,SH.MH, DR.H. Margiono, SH., M.Hum.,M.M, DR. H. Wahidin, SH. MH dibantu DR. Iman L. Hakim, SH. M.Hum, selaku panitera pengganti.

"Saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai tempat untuk mencari keadilan di republik ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan. Saya sendiri tidak pernah melakukan penipuan apalagi melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya," ujar Djoni Rosadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/3/2018).

PT DRI yang dipimpin oleh Djoni Rosadi merupakan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Djoni Rosadi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 April 2013 lalu dan juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ia dituduh melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp 19 miliar saat PT DRI masih aktif mengelola tambang nikel di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, pada 2012 lalu. Tuduhan itu datang dari Direktur CV Malibu, Hamid Thalib, selaku perusahaan Joint Operation (JO) PT DRI.

"Ini cobaan dan pelajaran berharga dalam hidup saya. Selama ini, tidak pernah terbayang saya akan menghadapi masa-masa seperti ini. Sejak awal perkara ini bergulir, saya bersama tim kuasa hukum menyadari sedang berhadapan dengan sebuah jaringan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan reputasi saya dan perusahaan saya, PT DRI. Persekongkolan jahat itu sangat kasat mata. Konspirasi itu sangat mudah dibaca," terang Djoni.

"Saya di buat tidak berdaya oleh persekongkolan jahat tersebut hingga harus mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan hanya karena saya tidak mau menuruti permintaan dan upaya 'pemerasan' mereka. Saya bersama tim kuasa hukum sangat meyakini bahwa kebenaran akan terungkap," tambahnya.

Djoni mengungkapkan, dari awal juga tim kuasa hukumnya sudah menilai ada kerancuan dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya itu dengan adanya ketidakjelasan, kesalahan serta rangkaian manipulasi mengenai subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menambahkan, tim kuasa hukumnya juga menilai, JPU memaksakan agar dirinya selaku terdakwa berperan sebagai subyek hukum yang seolah-olah bertanggung jawab terhadap perkara pidana, pada hal jelas dan tegas ore nikel sebanyak 55.000 MT tersebut adalah milik PT DRI karena ditambang di wilayah pertambangan PT DRI.

Apabila Hamid Talib selaku Direktur CV.Mallibu mengaku sudah bekerjasama dengan PT DRI sejak tahun 2010 sesuai dengan perjanjian No. 001/DRI-Malibu/KSU/VIII/2010 tertanggal 15 September 2010 yang dilakukan bersama Tubagus Riko Riswanda (mantan Direktur Operasional PT. DRI), maka dalam kajian yuridisnya, apabila kontrak tersebut adalah ada dan benar menurut hukum, maka Hamid Talib bukanlah sebagai pemilik ore nikel sebanyak 55.000 MT yang di tambang dari area pertambangan PT DRI.

Hal tersebut tidak saja berdasarkan keterangan Ahli Suwarto Sunandar dari Distamben Kolaka dan keterangan ahli hukum pidana Dr.Mudzakkir SH MH, tapi juga berdasarkan ketentuan Pasal 92 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang menyatakan pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi.

Tim kuasa hukumnya juga menilai JPU menyusun surat tuntutan secara keliru, tidak serius dan imaginatif. Keliru karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan, JPU hanya bersandar pada keterangan subyektif tertentu dari para saksi maupun BAP dari Kepolisian yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi maupun ahli di depan persidangan.

JPU hanya mengambil keterangan dari saksi dan ahli secara 'sepenggal-sepenggal' yang tentu menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil. Tidak serius karena JPU semata-mata hanya mengutip isi BAP dan Surat Dakwaan dengan dibubuhi teori-teori hukum tambahan yang sumir tanpa memiliki niat untuk menguraikan hal-hal lain khususnya uraian-uraian penting mengenai unsur delik, serta imaginatif karena tidak didukung dengan bukti-bukti. Banyak dari apa yang disampaikan oleh JPU merupakan kesimpulan, penafsiran dan asumsi subyektif belaka tanpa didukung bukti-bukti yang sah menurut hukum.

"Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung yersebut membuktikan saya tidak bersalah dan nama baik saya telah dipulihkan oleh negara," tandas Djoni.

Editor: Surya