Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bandar Ganja Ini Dituntut 10 dan 13 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 28-03-2018 | 12:52 WIB
dua-ganja.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pemilik 1,1 kg ganja usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Prengky Panjaitan dan Galang Guna, pemilik 1,1 kg ganja yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/3/2018), hanya dituntut hukuman belas tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua saat membacakan surat tuntutan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Prengky Panjaitan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan terdakwa Galang Guna 10 tahun penjara," kata JPU Susanto Martua di hadapan majelis hakim Martha Napitupulu, Yona Lamerosa dan Egi Novita.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebanyak Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Terhadap tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Dan, pada persidangan berikutnya majelis akan membacakan putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, Prengky Panjaitan ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kepri saat membawa ganja sebanyak 1,4 kilogram pada Jumat, 13 Oktober 2017 lalu. Penangkapan terhadap Prengky atas pengakuan Galang Guna, yang juga ditangkap karena memiliki ganja.

Saat itu, Galang mengaku ganja tersebut didapat dari Prengky. Kemudian Prengky ditangkap dan disuruh untuk menunjukan sisa ganja yang masih disimpannya.

Hasil pengeledahan Polisi di rumah Prengky, Ruli Pemda II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam ditemukan ganja dua paket seberat 1,1 Kg.

Editor: Surya