Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tetapkan Satu Tersangka Mikol Ilegal

Polres Bintan Ajukan Izin Sita dan Geledah 5 Kontainer Ilegal ke PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-03-2018 | 19:14 WIB
mikol-kontainer111.jpg Honda-Batam
Anggota Polres Bintan membongkar kontainer berisi mikol (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tetapkan satu tersangka berinisial Ah atas dugaan penyeludupan dan perdagangan 10.956 kardus minuman beralkohol (Mikol) impor, Satreskrim Polres Bintan ajukan 5 izin penyitaan dan penggeledahan terhadap 5 kontainer ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Edaward Sihaloho SH, mengatakan, permohonan izin penyitaan diajukan penyidik Polres Bintan kepada PN Tanjungpinang tertanggal 26 Maret 2016.

"Surat izin penyitaan dan penggeledahan diajukan pada 26 Maret 2018," ujar Edward, Selasa (27/3/2018).

Permohonan izin penyitaan dan penggeledahan yang diajukan penyidik Polres Bintan ke PN Tanjungpinang itu atas nama saksi/tersangka Surya Ganda, Joki, Budianto, Joni, Mulyadi Tan alias Ahai.

Edward menambahkan, permohonan izin penyitaan dan penggeledahan mikol yang disertai dengan daftar list minuman yang diajukan atas nama saksi/tersangka Mulyadi Tan alias Ahui, kemudian Surya Ganda, pekerjaan sebagai karyawan BUMN (Pelni) atas dokumen kapal, izin penyitaan catatan bongkar muat dan resi gudang atas nama Budianto, pekerja Pelni.

"Selain itu ada juga permohonan izin penyitaan atas foto copy perjanjian sewa menyewa gudang, antara Djoni dan Mulyadi Tan alias Ahi, dengan izin penyitaan dan penggeledahan barang bukti berupa 1 kontainer mikol milik Pelni Logistik yang berisi berbagai merek minuman beralkohol," ujarnya.

Sebelumnya, lima kontainer berlabel Pelni Logistic ini diamankan dan dibongkar secara paksa oleh Polsek Bintim di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) di Mapolres Bintan atas dugaan penyeludupan Mikol dan sejumlah barang impor lainnya.

Setelah ditelusuri, ternyata isinya ada minuman beralkohol (mikol), mesin pompa air, alat kosmetik, garmen dan alat kesehatan atau Alkes.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, menyampaikan pihaknya masih mendata semua isi di dalam lima kontainer tersebut dengan melakukan pembongkaran.

Salah satu kontainer setelah dibongkar berisi minumal beralkohol (mikol). Jumlahnya mencapai 10.956 botol dari 13 merek berbeda.

"Jumlah mikol yang sudah ditemukan sekitar 10.956 botol dari 13 merek, kemungkinan akan bertambah. Tetapi jelasnya nanti setelah semua selesai didata, karena saat ini kita masih mendata,"sebut Boy, Jumat (9/3/2018.

Sementara itu, penyidik Polres Bintan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan kontainer beserta barang diduga ilegal di dalamnya termasuk pemiliknya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintim, Sabtu (10/3/2018), tampak pengusaha asal Tanjungpinang AH, diperiksa penyidik Polres Bintan di ruangan Unit Reskrim Posek Bintim. Pengelola tempat hiburan 'Dope Club' itu menjalani pemeriksaan hingga pukul 00.15 Wib.

Dari informasi yang berkembang di lapangan, Ahi diduga pemilik puluhan ribu botol mikol di dalam salah satu kontainer 'misterius' itu. "Diduga dia yang punya mikol itu," ungkap sumber.

Puluhan ribu botol mikol dari berbagai jenis merek itu, berasal dari salah satu gudang di Tanjungpinang. Dari informasi yang didapat, rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta pada Sabtu (3/3/2018) lalu, namun ditahan oleh jajaran Polsek Bintim.

"Mau diberangkatkan melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang, tapi keburu ditahan," kata sumber lagi.

Sementara Kepala Perwakilan Pelindo I Cabang Tanjungping, Khoiruddin, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian sudah berkoodinasi dengan pihaknya terkait penahanan kelima kontainer tersebut.

Puluhan ribu botol, atau tepatnya 10.956, minuman beralkohol impor yang diamankan Polsek Bintan Timur (Bintim) di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) lalu, ternyata sempat disimpan beberapa bulan di sebuah gudang yang diketahui disewa Mulyadi Tan alias Ahi.

Editor: Udin