Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Merek Sarden Berbahaya Masih Beredar di Karimun
Oleh : Wandy
Selasa | 27-03-2018 | 18:51 WIB
sidak-sarden.jpg Honda-Batam
Satpol PP bersama Dinas Kesehatan dan Disprindag Karimun sidak swalayan di Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun bersama Dinas Kesehatan dan Disprindag melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di toko dan swalayan di Karimun terkait, tiga merek sarden yang dilarang beredar di Karimun, Selasa (27/3/2018).

Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, TA Rahman mengatakan bahwa ada beberapa jenis sarden yang tidak boleh dikonsumsi karena diduga mengandung bakteri.

"Oleh karena itu kita tidak menginginkan masyarakat kita teracuni yang akhirnya menderita penyakit akibat memakan sarden yang telah dilarang oleh BPOM," kata Rahman.

Untuk itu pihaknya mengambil langkah bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Kepolisian, bergabung untuk mengecek terkait beredarnya makanan sarden di swalayan Karimun.

"Dari hasil sidak yang kita laksanakan hari ini, ada lebih kurang 399 kaleng sarden dengan 3 jenis Famerjack, IO dan Hoki yang didapat dari tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing," jelas Rahman.

"Lalu tim menyampaikan kepada pemilik toko dan pedagang eceran agar menarik tiga merek sarden tersebut agar tidak dijual dan agar dikembalikan ke distributor. Dan distributor diwajibkan untuk memusnahkannya," tambahnya.

Dia juga mengatakan, akan mengambil tindakan tegas kepada para pedagang apabila masih menjual tiga merek sarden tersebut. Pasalnya pihaknya sudah mengingatkan bahwa tiga merek tersebut tidak boleh beredar.

Pihaknya juga mengimbau kepada para distributor agar tidak mendatangkan tiga merek sarden yang dianggap tidak boleh beredar, sampai adanya kejelasan resmi dari BPOM. "Kalau BPOM bilang boleh beredar ya silakan saja," katanya.

Diharapkan, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memahami agar tidak mengonsumsi tiga merek sarden yang dilarang beredar oleh BPOM. Takutnya akan berdampak buruk bagi yang mengonsumsinya.

Editor: Udin