Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Rosma Segera Menjalani Persidangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 03-01-2012 | 17:44 WIB
Ujang-dan-Rosma.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ujang dan Rosma, keduanya akan segera disidangkan. (Foto: batamtoday).

BATAM, batamtoday - Berkas perkara terhadap Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dari Kejaksaan pada Selasa (3/1/2012) pukul 15.00 WIB. Keduanya akan segera menjalani persidangan.

"Sudah masuk tadi berkasnya jam 15.00 WIB, yang melimpahkan Jaksa Chadafi," ujar Edi Sangapta, Panitera Muda Pidana kepada wartawan.

Dikatakan Edi, setelah berkas kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima Pengadilan, selanjutnya akan dilakukan penunjukan majelis hakim yang memimpin persidangan nantinya.

"Hakimnya akan ditentukan oleh Ketua PN, baru disidangkan. Waktu persidangan secepatnya, paling lama seminggu," terang Edi.

Peristiwa pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istri mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon terjadi pada Juni 2011 silam.

Jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di sebuah hutan di kawasan Telaga Punggur, Batam pada Minggu (26/6/2011).