Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kunjung Kembalikan Dana APBD Rp780 Juta

Oknum Pejabat Disdik Kepri 'Maling' APBD Mulai Dipanggil dan Diperiksa Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-03-2018 | 09:02 WIB
Kasipidsus-Kejari-Tanjungpinang1.gif Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Benny Siswanto (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi dana APBD Kepri senilai Rp780 juta tahun 2017 mulai masuk ranah hukum. Sejumlah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, yang diduga maling Anggaran APBD Provinsi Kepri tersebut mulai dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tersebut dan pemanggilan terhadap pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu, dilakukan untuk dimintai keterangan atas penggunaan dana APBD 2017 senilai Rp780 juta, yang sebelumnya tidak masuk dalam DIPA Dinas Pendidikan namun dilaksanakan dan dicairkan dari APBD Kepri.

"Yang menangani Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi dan sifatnya masih diklarifikasi," ujarnya Asri Agung pada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/3/2018).

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang diduga terlibat dalam penggunaan secara fiktif atau 'maling' dana pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah senilai Rp780 juta, yang sebelumnya tidak dialokasikan pada DIPA Anggaran Dinas Pendidikan di APBD 2017 itu, dipanggil satu per satu pada minggu lalu.

"Masih dimintai keterangan atas penggunaan dana di Disdik tahun 2017," ujar salah seorang sumber di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Benny Siswanto, yang dikonfirmasi dengan pemanggilan dan permintaan keterangan pejabat Dinas Pendidikan Kepri itu, membenarkan. Namun mengenai materi pemanggilan dan permintaan keterangan mengenai dugaan korupsi apa, Benny masih enggan membeberakan.

Diberitakan sebelumnya, dengan memanipulai data kegiatan Rp780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri, diduga dimaling pejabat di Dinas Pendidikan Kepri untuk kepentingan pribadi.

Kendati dana tersebut tidak pernah dibahas dan dianggarakan serta dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2017 Dinas Pendidikan Kepri, namun oleh pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu nekat melaksanakan kegiatan yang sebelumya juga patut diduga telah 'dikemplang' dan dikondisikan itu.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dana Rp780 juta APBD 2017 Kepri yang tidak masuk dalam DIPA Dinas Pendidikan itu, dicairkan dengan kegiatan fiktif dalam pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan dana pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah, yang sebelumnya diusulkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Ddinas Pendidikan Kepri.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, juga membenarkan hal tersebut dan karena sudah menjadi temuan, maka pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Kepri melakukan pengawasan.

"Saya sudah merekomendasikan ke Inspektorat, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa dan dapat mengembalikan dana APBD 2017 tersebut," ujar Arifin Nasir.

Saat ini, tambah Arifin, tergantung dari masing-masing pejabat mau mengembalikan atau tidak. Dan dari laporan yang diterima masing-masing PPTK dan PPK kegiatan tersebut, sedang megusahakan pengembaliannya.

"Yang penting dari Dinas Pendidikan sudah meminta Inspektorat agar melakukan pemeriksaan dengan rekomendasi dan disuruh agar dikembalikan. Dan saat ini tergantung dari pejabat PPTK dan PPK-nya," ujarnya.

Editor: Udin