Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pertamina
Oleh : Surya
Senin | 02-01-2012 | 19:34 WIB

JAKARTA, batamtoday- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru kasus suap perusahaan Inggris, Innospec. Tersangka barau itu berinisial WSL, direktur PT Soegih Interjaya, rekanan PT Pertamina (Persero). .

Menurut Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (2/1/2012) penetapan tersangka berkaitan dengan proses penyidikan kasus Tetra Ethyl Lead di Pertamina yang berlangsung pada periode tahun 2004 hingga 2005. Dan diketahui bahwa perusahaan milik tersangka baru ini merupakan agen (perantara) Innospec di Tanah Air.

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK setelah sebelumnya ditetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmo Martoyo, sebagai tersangka.

WSL atau Willy Sebastian Liem diduga telah melakukan penyuapan dan dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap berkaitan dengan perusahaan asal Inggris, Innospec, berlangsung dalam kurun waktu 2002 hingga 2006 dengan total dana yang mengalir kepada rekanan dan pejabat BUMN Migas tersebut mencapai 11,7 juta dolar AS.

Karena itu sebagai antisipasi, menurut Johan, KPK telah meminta pencegahan bepergian ke luar negari terhadap beberapa mantan Direktur PT Pertamina seperti mantan Direktur Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, dan mantan Direktur Pengolahan Suroso Atmomartoyo.

Sedangkan rekanan BUMN Migas ini yang juga dicegah keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK yakni petinggi PT Sugih Interjaya yakni Willy Sebastian, Herwanto Wibowo, dan Muhammad Syakir.