Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan BIN Gadungan Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra/Mg
Senin | 02-01-2012 | 17:03 WIB
BIN-Gadungan_(1).gif Honda-Batam

Tersangka Willy, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan saat diperiksa di Sat Reskrim Polresta Barelang. Foto:Hendra/batamtoday

BATAM, batamtoday -  Willy, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan dan pelaku penganiayaan berat terhadap Riki dan Maisak di parkiran Kepri Mall, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tahan di sel tahanan Polresta Barelang.

"Willy telah kita tahan sejak tiga hari lalu dan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, Senin (2/1/2011).

Yos menambahkan Setelah melakukan pemeriksaan pada Jumat (30/12/2011) di unit VI (Jatanras) Sat Reskrim, akhirnya anggota BIN gadungan tersebut resmi ditetapkan tersangka atas penganiayaan yang dilakukan pada Minggu (5/12/2011) lalu itu.

Sementara itu, terkait laporan balik dari tersangka atas pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan oknum LSM terhadap tersangka, Yos masih enggan memberikan komentar dengan alasan dalam proses penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya Willy melakukan penganiayaan terhadap Mesak Sahata Sihombing (29), pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di Foodcourt A2 Nagoya serta Riki, sekuriti foodcourt tersebut pada Senin (5/12/2011) lalu.