Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Perintahkan Layanan Adminduk di Daerah Buka Sabtu dan Minggu
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-03-2018 | 12:07 WIB
zudan-1.jpg Honda-Batam
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta menugaskan para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada hari libur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/5386/SJ dan nomor 471.13/5387/SJ pada Oktober 2017.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, SE Mendagri merupakan bentuk perhatian Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap pelayanan adminduk, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta kepemilikan akta kelahiran.

Ditegaskan Zudan, dua SE Mendagri tersebut sifatnya penting untuk dilaksanakan Kepala Daerah.

"Sejak Oktober 2017, Bapak Mendagri sudah minta daerah agar hari libur atau Sabtu dan Minggu sekalipun tetap masuk. Layani masyarakat yang ingin merekam KTP-el dan keperluan adminduk lainnya di kecamatan atau Dinas Dukcapil. Bapak Mendagri juga perintahkan adanya pelayanan keliling perekaman KTP-el dengan jemput bola terhadap penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman," tegas Zudan, Rabu (14/3).

Zudan menuturkan, sejumlah tim di setiap kabupaten/kota telah dibentuk untuk kegiatan jemput bola. Mendatangi warga yang memang belum merekam KTP-el.

Dia mengungkapkan, masyarakat yang paling banyak tak kunjung merekam memang merupakan pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018. "Maka kita fokus juga ke SMA-SMA (sekolah menengah atas). Kita minta masyarakat juga aktif merekam. Kalau masyarakat pasif, kita juga tidak bisa apa-apa," tuturnya.

Zudan menegaskan, seluruh pemilih pemula Pilkada telah dimasukkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Artinya, hak pilih dari pemilih pemula dijamin, tak perlu ada kekhawatiran.

"Hak pilih pemilih pemilu sudah diakomodasi dalam DP4. Sepanjang sudah ada dalam DP4, nanti tinggal datang ke TPS, bawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih," tegasnya.

Dia menjelaskan, DP4 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Hasil coklit untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT). "Kalau tidak ada di DP4, kan ada coklit tim KPU. Penduduk yang tidak ada di DPT juga tetap boleh mencoblos sesuai alamat dalam suket (surat keterangan kependudukan) atau KTP-el," jelasnya.

Sumber: Kemendagri.go.id
Editor: Gokli