Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otoritas BUBU Hang Nadim Minta Taksi Bandara Beri Kenyamanan Pengguna Jasa Bandara
Oleh : Hadli
Rabu | 07-03-2018 | 20:02 WIB
kepala-BUBU-Sumarsono.jpg Honda-Batam
Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso, memberikan pemapamaran kepada 200 sopir taksi Bandara untuk mendapat arahan penertiban guna kenyamanan pengguna dan penumpang Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (6/2/2018) malam (Foto: Hadli)

BATAMTODY.COM, Batam - Manajemen Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam mengumpulkam ratusan sopir taksi di ruang tunggu gate-9. Sebanyak 200 sopir yang dikumpulkan itu mendapat arahan penertiban guna kenyamanan pengguna dan penumpang Bandara, Selasa (6/2/2018) malam.

"Sosialisasi itu bertujuan agar lebih memperhatikan kenyamanan bagi para pengguna jasa, terlebih kenyamanan para calon penumpang," kata Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso, Rabu (7/2/2018).

Dikatakannya, ada beberapa poin yang disampaikan kepada ratusan sopir taksi mengenai aturan-aturan yang mesti dijalankan. Aturan itu meliputi ketertiban sopir dalam antrean mengambil penumpang, teratur dan rapi saat memarkir taksi di lokasi parkir yang telah dialokasikan, hingga tertib menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang telah ditentukan.

"Antrean taksi nantinya hanya diizinkan 10 taksi di terminal kedatangan, sementara taksi lain parkir di tempat yang telah disediakan sambil menunggu giliran," kata Suwarso.

Selain itu, bagi sopir taksi juga dikenakan tata-tertib dalam berpakaian dan berpenampilan. Selain untuk menimbulkan kesan baik bagi calon penumpang, juga sebagai bentuk upaya BUBU Hang Nadim dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.

"Pengemudi harus berseragam dan mengenakan sepatu. Mereka juga akan diminta setiap hari Jum'at berpakaian dengan nuansa Melayu," tuturnya.

Dalam aturan-aturan yang disosialisasikan Otoritas BUBU Hang Nadim, pihak bandara juga akan menyerap dan menanggapi berbagai keluhan dari calon penumpang. Sanksi juga diberlakukan bagi sopir taksi Bandara yang tidak taat.

"Sanksi tersebut berupa teguran lisan, skorsing selama tiga sampai tujuh hari, hingga pencabutan izin operasi," paparnya.

Editor: Udin