Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majikan Pekerja Asing Ilegal Wajib Lapor ke Imigrasi
Oleh : Redaksi/Bernama
Jum'at | 30-12-2011 | 11:34 WIB

PUTRAJAYA, batamtoday - Pemerintah Malaysia mengintruksikan kepada seluruh majikan yang mempekerjakan pembantu asing, segera membuat laporan di Imigrasi. Hal ini untuk mendaftar mereka yang masuk secara ilegal.

 

Menurut data imigrasi Malaysia, jumlah tenaga kerja yang tidak memiliki ijin resmi (ilegal) diperkirakan mencapai Rp1,3 juta. 

"Sejak kemarin masyarakat mulai mendaftarkan pekerjanya di Kantor Pusat Imigrasi (OSC)," kata Pejabat KKementrian Dalam Negeri, Tan Sri Mahmood Adam, seperti dikutip batamtoday dari Bernama, Jum'at((30/12/2011). 

Masyarakat yang datang sempat berjubel. Tidak tanggung sekitar 140 ribu hingga 200 ribu majikan yang datang untuk dilayani kemarin, Kamis(29/12/2011). Bahkan diperkirakan membludaknya jumlah majikan yang ingin mendaftarkan pekerjanya akan berlansung hingga hari ini.

"Kami memberikan batas akhir bagi para majikan hingga 10 Januari 2012 mendatang," ujarnya