Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai-Buang Kartu SIM Bisa Bikin Operator Seluler Boros Rp 2 Triliun
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-03-2018 | 17:26 WIB
daftar-kartu.jpg Honda-Batam
Registrasi diklaim bisa efektifkan operasional operator. (Foto: Thinkstock/Poike)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Salah satu tujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi nomor seluler prabayar adalah efisiensi. Biaya yang bisa dihemat dari kebijakan ini disebut bisa mencapai triliunan rupiah.

 

"Kalau dihitung bisa mencapai Rp2 triliun dalam satu tahun untuk cost yang pakai-buang SIM card," kata Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI) Ahmad Ramli dalam jumpa pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (28/2).

Menurut Ramli, penggunaan nomor prabayar yang sekali pakai lalu buang itu mudah ditemukan di daerah-daerah. Akibatnya, ongkos yang dikeluarkan industri jadi tidak efisien.

Sutrisman, Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), membenarkan pernyataan Ramli. Pada kasus ini, Sutrisman menyebtu nomor seluler yang sekali pakai lalu buang biasanya hanya dimanfaatkan untuk komunikasi data saja. "Itu kartu perdana digunakan hanya untuk komunikasi data," kata Sutrisman.

Kendati demikian, pihak asosiasi maupun pemerintah belum bisa menyebut penghematan yang berhasil dicapai karena masih dalam proses evaluasi.

Sutrisman melihat tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa nomor seluler tidak untuk digunakan sekali lalu buang. Melihat jumlah nomor prabayar yang sudah registrasi sudah 305 juta, ia optimis mencapai 71 juta nomor seluler yang belum terdaftar bukan hal sulit.

Dalam konferensi pers, Kemenkominfo menegaskan pemblokiran nomor seluler prabayar berlangsung secara bertahap mulai 1 Maret 2018. Layanan pertama yang dilumpuhkan bagi yang belum mendaftarkan nomornya pada tahap pertama ini adalah panggilan suara dan SMS keluar.

Pada tahap kedua, layanan yang akan diblokir adalah panggilan suara dan SMS yang masuk. Tahap ini dimulai per 1 April 2018. Apabilaasih belum juga mendaftar, pemerintah dan operator seluler akan memblokir data internet pelanggan pada 1 Mei 2028. Pada saat itu pula, sebuah nomor akan terblokir secara keseluruhan.

"Selama belum dilakukan penghentian total maka yang bersangkutan masih bisa melakukan registrasi. Jadi kalau masih sayang dan membutuhkan nomor itu silakan melakukan registrasi," ujar Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo, Ahmad Ramli.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani