Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggan Kartu Prabayar Segera Registrasi Kartu Prabayar atau Diblokir Total
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-02-2018 | 13:00 WIB
registrasi_ulang2.jpg Honda-Batam
Regristrasi ulang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Minggu (25.2/2018) ini, adalah empat hari lagi menjelang berakhirnya kewajiban registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan lama, yaitu Rabu, 28 Februari 2018.

Sejak program ini resmi berjalan pada 31 Oktober 2017 hingga Jumat malam, 23 Februari 2018, menurut situs Kominfo, sudah 255.827.133 pelanggan yang nomor mereka sudah tervalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Untuk menghindari terjadinya pemblokiran masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan pengguna seluler segera melakukan registrasi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menekankan kepada masyarakat beberapa hal penting.

Pelanggan dan siapa pun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

"Pemerintah menegaskan bahwa tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang," kata dia di Jakarta.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari. "Karena pada saat itu akan terjadi trafik yang luar biasa tinggi sehingga dapat menyebabkan gagal registrasi," paparnya.

Sementara itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi, di mana operator akan berhemat Rp2,5 triliun.

Sebab, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat membeli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

Soal waktu registrasi yang tidak padat, Ramli menganjurkan bisa dilakukan pada awal hari atau saat masyarakat kebanyakan masih atau sudah beristirahat.

"Saat seperti (waktu) subuh, memang trafik tidak padat. Jadi ambil waktu sambil santai saja, tidak usah di jam-jam sibuk, sambil ngopi-ngopi," katanya, menjelaskan.

Ramli juga menyarankan, pengguna kartu prabayar jeli memanfaatkan situasi, tak harus registrasi prabayar pagi buta. Lantas, bagaimana kalau belum juga melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan?

Ia menegaskan bahwa pihak berwenang bakal terapkan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap bila nomor kartu prabayar yang sudah dipakai tak juga diregistrasi, bahkan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Namun, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi. Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:

Operator Cara Registrasi
Indosat NIK#NomorKK#
Smartfren NIK#NomorKK#
Tri NIK#NomorKK#
XL DaftarNIK#NomorKK#
Telkomsel RegNIK#NomorKK#

Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:

Operator Cara Registrasi
Indosat ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren ULANG#NIK#NomorKK#
Tri ULANG#NIK#NomorKK#
XL ULANG#NIK#NomorKK#
Telkomsel ULANG#NIK#NomorKK#

Editor: Surya