Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Alasan Fraksi PKS Tolak Pengesahan APBD Batam 2012
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Rabu | 28-12-2011 | 15:25 WIB
ricky-indrakari.gif Honda-Batam

Riky Indrakari, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Fraksi PKS DPRD Batam menilai APBD Batam 2012 disahkan tanpa melalui aturan mekanisme pembahasan dan tata tertib DPRD yang berlaku.

 

Menurut Riky Indrakari, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Batam mengatakan penolakan fraksinya atas pengesahan APBD Batam 2012 sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Mekanisme tata tertib tidak dijalankan sesuai dengan aturan," katanya, Rabu (28/12/2011).

Salah satunya telah menyalahi pasal 67 ayat 2 tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan tata tertib DPRD atau atas kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan dibahas.

Dan pada ayat 2 diantaranya berbunyi rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengambil keputusan, kecuali, salah satunya anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Aturan tersebut telah dilanggar karena sepanjang pembahasan diakukan sampai sebelum rapat paripura, rapat-rapat digelar secara tertutup sehingga publik tidak dapat mengetahui dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi dalam forum rapat.

Kemudian, sempat terjadi hasil rapat pimpinan (rapim) yang dianulir tanpa alasan yang jelas.

Riky mengungkapkan pada Selasa (27/12/2011) sore, dilakukan rapim dimana hasilnya enam fraki menolak pengesahan APBD sedangkan hanya tiga fraksi lainnya menerima.

Namun hasil rapim itu tidak digunakan menjadi landasan dalam proses pembahasan dan rapat paripurna tetap diteruskan, padahal, sesuai tatib, hasil rapim menjadi landasan dalam pengesahan APBD.

Selain itu, sebelum rapim digelar, rapat Banggar juga diyakininya belum selesai sampai tuntas.

"Tidak memenuhi mekanisme sesuai kebijakan umum anggaran dimana APBD harus melalui komisi yang disampaikan, dibahas dan ditindaklanjuti di Banggar," terang Riky.

Ditambah lagi alasan lain yang sudah dikemukakan Sukaryo, Ketua Fraksi PKS, sebelum walk out dalam rapat paripurna.

ukaryo mengungkapkan fraksinya menolak pengesahan tersebut salah satunya karena menilai pembahasan anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) belum tuntas dibahas oleh Banggar.

Pihaknya memilih untuk meninggalkan ruang rapat dan tidak ikut mengesahkan APBD untuk menghindari persoalan hukum yang berpeluang terjadi di masa yang akan datang antara lain akibat dari cacatnya proses pembahasan tersebut.

Menurut Riky, pengesahan APBD Batam 2012 juga melanggar dua poin yang diatur dalam Permendagri No.32/2011 yang mengatur tentang Dana Hibah dan Bansos.

Pertama, melanggar pasal 13 ayat 1 dimana dalam aturan itu setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.

"NPHD itu kami tidak pernah lihat," sambung Riky.

Dan kedua, melanggar pasal 18 ayat D yang mengatur bahwa pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

"Begitu juga dengan ayat E yang meminta adanya bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang atau jasa atas pemberian hibah berupa barang atau jasa, juga belum ada," pungkasnya.