Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menunggangi Dana Tsunami Bupati Nias Ditahan KPK
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Rabu | 12-01-2011 | 10:21 WIB
bupati_nias_3.jpg Honda-Batam

Bupati Nias Binahati Benekdiktus Baeha,diapit petugas KPK, sesaat diperiksa dan siap menuju LP Cipinang (Foto: Ist)

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Nias Binahati Benekdiktus Baeha, Selasa (11/1) sore. tersangka kasus korupsi dana bencana alam.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, demikian juru bicara KPK , Johan Budi SP di jakarta.

Binahati yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB begitu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB, sebuah mobil tahanan kijang hitam bernopol B 8638 BU, sudah menunggunya dan siap emmbawanya ke LP Cipinang.a

ketika keluar dari kantor KPK, Binahati menutupi mukanya dengan majalah menghindari jepretan kamera foto dan pertanyaan wartawan.

"Saya tidak tahu, saya tidak menerima (uang) kenapa ditahan," ujar Binahati kepada wartawan sebelum meninggalkan kantor KPK dengan mobil tahanan.

Binahati diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Bencana Tsunami di Kabupaten Nias pada tahun 2006. Dari Rp 9,48 miliar yang dialokasikan untuk Nias, Rp 3,8 miliar diduga telah disalahgunakan oleh Binahati.

Saat terjadi gempa bumi dahsyat dan gelombang tsunami di NAD dan Nias, pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kedua wilayah ini. Untuk Nias, ada Rp 9,48 miliar. Bantuan itu disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi penggelembungan harga pembelian barang dan jasa.

Pasal yang disangkakan kepada Binahati adalah pasal 2, pasal 3 UU Pemberantasan TindakPidana Korupsi.