Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus dan Niat Busuk Keduanya Terkuak di Persidangan

Nasihan dan Syafei Buka Rekening Bersama untuk Habiskan Dana Askes PNS dan THL Pemko Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 16-02-2018 | 10:00 WIB
triana-saat-dipersidangan.jpg Honda-Batam
Triana Hapsari, Kacab Bank Mandiri Jakarta Menteng, jadi saksi dari M Syafei, terdakwa dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaran Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT BAJ, Kamis (15/2/2018), di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Triana Hapsari, Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Menteng, dihadirkan jadi saksi untuk M. Syafei, terdakwa korupsi pencucian uang dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/2/2018), Triana membeberkan semua persengkokolan jahat yang dilakukan terdakwa M. Syafei dan M. Nasihan (berkas perkara terpisah).

Triana mengungkapkan, awalnya kedua terdakwa ini membuka rekening tabungan dan giro di Bank Mandiri atas nama bersama (joint account), dan melakukan penyetoran sejumlah uang yang nilai seluruhnya sebesar Rp55 miliar, yang penyetoran dilakukan tidak bertahap.

"Berdasarkan rekening koran ini, sebelum uang disetorkan total Rp55 miliar, Nasihan telah melakukan penarikan sebanyak Rp2,5 miliar dari tabungan tersebut dengan menggunakan cek yang ditandatangani M Nasihan dan M. Syafei," ungkap Triana.

Dia menjelaskan, karena tabungan mereka ini joint account dan di dalam cek yang dibawa terdakwa M Nasehan juga ditandatangani oleh terdakwa Syafei, maka penarikan uang dapat dilakukan. Penarikan itu bisa dilakukan karena Bank Mandiri telah mengkonfirmasi terdakwa M Syafei terlebih dahulu sebelum dilakukan penarikan.

"Saat dikonfirmasi oleh customer service Bank Mandiri, terdakwa M Syafei menyetujui untuk dilakukan penarikan," ungkapnya.



Lebih lanjut Triana mengungkapkan, penarikan uang yang disetorkan ke nomor rekening itu tidak sampai di situ saja, Bahkan terdakwa M Nasehan juga melakukan penarikan yang dilakukan secara bertahap antara lain:
1. Pada tanggal 22 April 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp1,5 miliar
2. Pada tanggal 16 Mei 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp2,5 miliar
3. Pada tanggal 8 Juni 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp750 juta
4. Pada tanggal 21 Juli 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp5 miliar
5. Pada tanggal 15 September 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp3 miliar
6. Pada tanggal 21 Oktober 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp2 miliar
7. Pada tanggal 17 November 2014 dilakukam penarikan sebesar Rp1 miliar
8. Pada Tanggal 29 Desember 2014 dilakukan penarikan sebesar Rp2 miliar
9. Pada tanggal 22 Januari 2015 dilakukan penarikan sebesar Rp1,5 miliar
10. Pada tanggal 11 Februari 2015 dilakukan penarikan sebesar Rp1,5 miliar
12. Pada tanggal 25 Februari 2015 dilakukan penarikan Rp1,5 miliar secara tunai, namun disetorkan ke rekening M Nasihan sebesar Rp800 juta dan sisanya diambil sebanyak Rp700 juta tunai.
13. Pada tanggal 10 April 2015 dilakukan penarikan sebesar Rp800 juta dipindahkan ke rekening terdakwa M.Nasihan
14. Pada tanggal 5 Mei 2015 dilakukan penarikan Rp600 juta ke rekening yang sama
15. Pada tanggal 13 Mei 2015 dilakukan penarikan Rp230 juta dan disetorkan ke rekening terdakwa M. Nasihan.

"Dari seluruh penarikan yang dilakukan oleh terdakwa M Nasihan, selalu dikonfirmasikan kepada terdakwa Syafei dan dirinya menyetujui," ungkapnya lagi.

Menurutnya, karena rekening tabungan yang dibuat oleh kedua terdakwa adalah rekening joint account atau rekening bersama antara kedua terdakwa, dan membuka rekening tersebut atas nama instansi atau lembaga pemerintahan, sehingga Triana ini tidak mencurigai. Bahkan, sisa uang sekarang di rekeningn tersebut tinggal Rp165 juta. Sedangkan di giro terdapat sisa sebesar Rp250 ribu yang telah ditutup by sistem.

"Saya tahunya uang sebesar Rp55 miliar yang ada di rekening dan giro itu berasal dari Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) pada saat penyidik memeriksa kami," katanya.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH serta didampingi oleh Suherman dan Guntur Kurniawan SH selaku Hakim Anggota, menunda persidangan hingga satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Editor: Udin