Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang

Tidak Komparatif, Ahmad Syafei Dijemput Paksa Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 07-02-2018 | 18:14 WIB
ahmad-syafei-dijeput-paksa.jpg Honda-Batam
Ahmad Syafei, terpidana korupsi Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang dijemput paksa oleh Kejari Tanjungpinang di perumahan Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018) siang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODATODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan paksa terhadap Ahmad Syafei, terpidana korupsi Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang, di perumahan Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018) siang.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto, mengatakan setelah pihaknya mendapatkan petikan putusan dari Mahkamah Agung RI atas nama Ahmad Syafei dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider Rp200 juta, maka pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana di salah satu rumah.

"Terpidana ini sempat tidak komparatif saat kita hubungi melalui telepon seluler, terpidana mengaku bahwa dirinya tidak berada di Kota Tanjungpinang, makanya kita langsung lakukan penjemputan paksa," ungkap Benny.

Walaupun terpidana mengatakan demikian, namun anggota Kejari Tanjungpinang tidak percaya begitu saja dan langsung melakukan pengecekan dengan mendatangi rumah terpidana. Dan ternyata rumahnya dalam keadaan tidak ada orang atau tidak berpenghuni.

"Kami mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di salah satu rumah yang letaknya di Jalan Hang Lengkir, dan anggota langsung melakukan penangkapan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, kepada Ahmad Syafei, terpidana korupsi dugaan korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari.

Putusan ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim Mahkamah Agung RI, Artedjo Alkotstar, Selasa (21/11/3017) lalu.

Putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu, kata Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto ini bernomor 3656/Tu/2017/281K/PID.SUS/2017 atas nama terpidana Ahmad Syafei, pada hari Senin(5/2/2018)

Baca: Kejari Tanjungpinang Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Ahmad Safei

Di dalamnya ditegaskan, terdakwa Ahmad Syafei terbukti bersalah karena melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 199, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Syafei dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Benny membacakan petikan putusan tersebut.



Sementara itu, untuk uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp406 juta lebih telah dikembalikan terpidana Ahmad Syafei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang. Maka dari itu atas petikan putusan ini, Ahamad Syafei segera ditahan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, dua terdakwa korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari, Ahmad Safei selaku Kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta, sementara progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih nol persen.

Jaksa juga mengatakan, seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja.

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK ke kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safei. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP, jo Pasal 18 UU nomor UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer," ujar Rabuli.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Ahmad Safei, dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Udin