Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Pilkada Tanjungpinang di Bawah Rp 20 Miliar
Oleh : Ismail
Rabu | 14-02-2018 | 15:02 WIB
robi-patria-ketua-kpu-tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Robby Patria, Ketua KPU Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan membatasi penggunaan dana kampanye kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertarung pada Pilwako Tanjungpinang. Pembatasan penggunaan dana kampanye tersebut akan diputuskan melalui rapat bersama kedua pasangan calon dalam waktu dekat.

"Akan kita batasi (dana kampanye, red). Nanti kita akan adakan pertemuan dengan kedua paslon membahas hal ini," ungkap ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria usai pelaksanaan deklarasi kampanye damai dan simulasi pengamanan Pilkada di kawasan Dompak, Rabu (14/2/2018).

Ia mengatakan, saat ini belum dibahas batasan jumlah nominal dana kampanye yang digunakan kedua paslon. Namun, penggunaan dana kampanye tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih di Tanjungpinang. Diperkirakan, batasan dana kampanye tersebut dibawah Rp 20 miliar.

"Harus disesuaikan dengan jumlah pemilih kita. Apalagi, jumlah harta kedua paslon tertinggi di atas Rp 8 miliar. Jadi kemungkinan akan kita batasi di bawah Rp 20 miliar," paparnya.

Robby juga menambahkan, mulai besok (15/2/2018) tahapan kampanye sudah dimulai. Dimana, paslon diberi waktu hingga 128 hari kampanye kepada konstituennya.

Dijelaskannya, selama hari kampanye tersebut masing-masing paslon hanya diberikan satu kali kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka. Sementara, untuk tatap muka diberikan keleluasaan bagi masing-masing paslon.

"Terbukanya cuma sekali. Tapi, yang banyak tatap muka. Kalau itu tidak terbatas sesuai dengan kemampuan paslon," katanya.

Editor: Yudha