Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Orang Ketiga, Lis dan Syahrul Telah Jadi Calon Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 12-02-2018 | 19:50 WIB
lis-dan-syahrul.jpg Honda-Batam
Lis Darmansyah dan Syahrul ke luar dari kantor KPU Tanjungpinang dengan suka cita karena dinyatakan lulus menjadi calon Wali Kota Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah melakukan pleno dan akhirnya menentukan bahwa hanya dua pasangan saja yang akan maju di Pemilihan Wali Kota Tanjungpinang.

Meskipun yang mendaftar ada tiga pasang, namun KPU tidak meluluskan satu pasang dari jalur independen. Dengan begitu, tidak ada orang ketiga. Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, akan melenggang menuju Pilwako Tanjungpinang.

KPU pun telah merubah status mereka dari bakal calon menjadi calon Wali Kota Tanjungpinang di kantor KPU, Km 8 atas, Tanjungpinang, Senin (12/2/2018).

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, menyampaikan, dua Paslon yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan. Sementara satu Paslon dari jalur independen, Edi Syafrani dan Edi Susanto tidak memenuhi syarat, bahkan duo Edi melewatkan tiga syarat penting, maka dari itu tidak diluluskan.

Dua Paslon yang memang sudah tidak asing lagi adalah Syahrul-Rahma yang diusung dari Partai Golkar dan Gerindra, dan Paslon Lis Darmansyah-Maya Suryanti didukung oleh PDI-P, PAN, Demokrat, PKPI, PPP dan Hanura.

"Yang harus dilengkapi oleh Paslon Independen sebanyak 14.800 KTP sedangkan sampai dengan masa perbaikan yang diberikan mulai tanggal 8-20 Januari 2018, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi kekurangan. Kemudian juga tidak bisa menunjukkan surat bebas valid dari Pengadilan Niaga, Medan," kata Robby, Senin (12/2/2018) di kantor KPU.

Dan satu lagi yang membuat duo Edi tidak bisa diluluskan oleh KPU adalah, Edi Syafrani, sang bakal calon Wali Kota tidak dapat melampirkan SPT Pajak tahun 2016 kepada KPU Tanjungpinang.

Sementara untuk Paslon Syahrul-Rahma dan Lis-Maya ditetapkan sebagai calon, sudah memenuhi dari segi pemeriksaan kesehatan, syarat pencalonan dan syarat calon.

"Penetapan ini sudah sesuai dengan peraturan KPU. Namun jika memang ada keberatan atau apapun kita siap melayani semua gugatan," ujar Robby.

Editor: Udin