Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dwi Ria Latifa Kawal Proses Hukum 13 Warga Diduga Merusak Lahan di Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 08-02-2018 | 12:14 WIB
dwi04.jpg Honda-Batam
Anggota DPR RI Dapil Kepri, Dwi Ria Latifa saat mendengar penjelasan 13 warga Wonogiri yang diduga merusak lahan di Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Anggota DPR RI Dapil Kepri, Dwi Ria Latifa mengaku akan mengawal proses hukum 13 warga Wonogiri yang diduga merusak lahan di Kabupaten Karimun. Ke-13 warga itu saat ini tengah diproses Polres Karimun.

"Proses penahanan terhadap 13 orang tersebut, saya melihat hanya dalam hitungan hari kasus tersebut sudah masuk kedalam tahap P21," kata Dwi Ria Latifa, belum lama ini.

Menurutnya, penahanan terhadap 13 orang tersebut terkesan janggal, pasalnya dari salah satu perwakilan tersebut menceritakan pada saat di lokasi tidak hanya 13 orang itu saja, akan tetapi ada ratusan orang yang berada di lahan tersebut.

"Kalau satu orang yang ditahan hanya gara-gara merusak tanaman yang tumbuh di lahan tersebut mungkin masih masuk akal, tetapi kalau 13 orang ditahan massal begini merupakan hal yang janggal, karena menurut pengakuan ke-13 orang tersebut ada ratusan orang saat itu," terangnya.

Ia mengatakan akan terus mengikuti kasus tersebut, di mana nantinya dia juga akan meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut.

"Saya akan meminta kepada Komnas HAM segera mengirim tim untuk menginvestigasi peristiwa tersebut secara objektif dan transparan," ujarnya.

Dalam hal ini, Ria juga mengingatkan bagi para penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam mengadili rakyat kecil. "Saya minta kepada para penegak hukum untuk tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya lagi.

Ria berpesan kepada 13 orang tersebut, untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan kebenaran.

Editor: Gokli