Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Merusak Lahan, 13 Orang Warga Wonosari Ini Disidang di PN Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 08-02-2018 | 09:14 WIB
perusak-lahan-di-karimun.jpg Honda-Batam
Persidangan terhadap 13 orang yang diduga melakukan perusakan lahan milik Jeni Law Bun Hian, yang terletak di Wonosari, Kecamatan Meral (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Diduga melakukan perusakan lahan milik Jeni Law Bun Hian, yang terletak di Wonosari, Kecamatan Meral, 13 orang warga tersebut diamankan Satreskrim Polres Karimun pada hari Selasa (16/1/2018) lalu.

Kronologis penahanan terhadap 13 orang tersebut berawal dari laporan bernama Jeni Law Bun Hian, dengan tuduhan perusakan lahan miliknya oleh beberapa orang warga pada tahun 2017 lalu.

Ditahannya orang-orang tersebut karena dirinya merasa dirugikan terhadap kerusakan lahan tersebut. Karena menurutnya mereka telah menebang pohon yang sudah dia tanam sejak 2010 lalu.

Saat ini 13 orang tersebut telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, dalam persidangan itu dihadiri sebanyak 4 orang saksi.

Oleh karena itu, Darwin Rambe, selaku Kuasa Hukum para terdakwa mempertanyakan kepada saksi, apakah pada saat perusakan lahan tersebut pihaknya melihat 13 orang tersebut benar-benar merusak lahan miliknya.

"Apakah mereka benar-benar menyaksikan sendiri 13 orang klien saya ini merusak tanaman milik Jeni Law, sementara pada saat itu yang berada di lokasi sangat ramai, sekitar ratusan orang. Tapi kenapa hanya ke 13 ini aja yang dilakukan penahanan dan dijadikan tersangka," kata Darwin Rambe, Rabu (7/2/2018) sore.

Untuk diketahui, Lahan tersebut ditanami pohon Jati, pohon Jabon, pohon Kelapa dan pohon Akasia oleh Jeni Law yang ditanaminya sejak tahun 2010 lalu.

Dan menurutnya, penahanan terhadap 13 orang tersebut seperti dikelabui. Sebab penahanan mereka bukan dijemput ke rumah, melainkan mereka dihubungi melalui telepon dan disuruh datang dengan alasan adanya penyuluhan di Mapolres Karimun.

"Mereka seperti dikelabui, mereka tidak dipanggil tetapi ditelepon dan disuruh penyidik ke Polres Karimun tanpa ada surat panggilan pada hari Selasa (16/1) malam, lalu malam itu juga mereka ditahan oleh pihak kepolisian," katanya.

Darwin mengatakan, belasan kliennya tersebut merasa tidak bersalah dan mereka ingin bebas, namun pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Editor: Udin