Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masukkan 5 Paket Besar Sabu ke Kotak Susu, ES Digaruk Polisi Karimun
Oleh : Wandy
Rabu | 07-02-2018 | 10:02 WIB
tersangka-narkoba1.jpg Honda-Batam
Satres Narkoba Polres Karimun kembali bekuk 1 orang laki-laki berinisial ES (38) di Jalan Nusantara (pelantar dolphin) depan Hotel Paragon, Kecamatan Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun kembali membekuk 1 orang pria berinisial ES (38) di Jalan Nusantara (Pelantar Dolphin), depan Hotel Paragon, Kecamatan Karimun, Minggu (4/2/2018) sekira pukul 21.00 Wib. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang melawan hukum, memiliki, menyimpan atau melakukan transaksi narkoba di Jalan Nusantara.

"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju ke tempat yang diinformasikan, dan benar ternyata ada seseorang dengan yang diinfokan sesuai dengan ciri yang dimaksud," kata Nendra, Rabu (7/2/2018) pagi.

Lalu, dengan sigap anggota Satres Narkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan mengamakan ES dan dilakukan interogasi, dan tanpa perlawanan ES mengakui bahwa dia membawa barang haram tersebut.

"Dengan disaksikan M Saleh yang merupakan saksi umum, ES mengeluarkan BB tersebut dari tasnya dan ditemukan 1 buah kotak susu SGM yang dibungkus dengan plastik warna hitam," jelasnya.



"Lalu tersangka kita suruh buka kotak SGM tersebut dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik warna silver," tambahnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari AN (DPO), di mana barang tersebut akan diantarkan ke Selat Belia dengan upah Rp2.000.000. Dia juga mengakui bahwa dia tinggal di daerah Gang Melati RT 02 RW 06, Kecamatan Kundur.

Selanjutnya, Senin (5/2/2018) sekira pukul 13.00 wib, tim Opsnal berangkat menuju ke rumah ES yang berada di Tanjung Batu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh Ketua RT 02 dan RW 06, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

"Di rumah ES, kita temukan 1 buah alat hisap sabu yang tergeletak di lantai kamar ES, 1 buah mancis, 1 buah kaca Pyrex yang disimpan di dalam 1 tas kecil warna ungu, lalu tersangka dan barang bukti kita giring kembali menuju Polres Karimun guna pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, diamankan 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 506,74 gram, 1 buah kotak susu SGM, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna merah, plastik bungkus warna silver, 1 buah dompet, 1 buah tas merek adidas, 1 unit handphone merk nokia, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pyrex, 1 buah mancis gas, 1 buah tas kecil warna ungu.

Editor: Udin