Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Hotel Sebesar Rp1 Miliar Lebih

Terdakwa Ini Gelapkan Uang Hotel Bintan Lagoon Resort untuk Liburan ke Malaysia
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 06-02-2018 | 19:26 WIB
tersangka-penggelapan-nuraini.jpg Honda-Batam
Nuraini, terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp1.153.999.700 di kantor Hotel Bintan Lagoon Resort (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMYODAY.COM, Tanjungpinang - Nuraini, terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp1.153.999.700 di kantor Hotel Bintan Lagoon Resort, ternyata menghabiskan uang tersebut untuk liburan ke Malaysia bersama keluarganya.

Hal ini terungkap pada lanjutan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tajungpinang, Selasa ( 6/2/2017).

Di dalam persidangan, terdakwa Nuraini mengatakan bahwa uang hasil penggelapan pada kantor Hotel Bintan Lagoon Resort tersebut, selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga untuk liburan ke Malaysia bersama keluarganya.

"Pernah uangnya saya gunakan untuk liburan bersama keluarga di Batam maupun luar negeri yaitu Malaysia," ujar Nuraini.

Baca: Mantan General Cashier PT Bintan Lagoon Resort Didudukkan di Kursi Pesakitan PN Tanjungpinang

Selain itu, terdakwa juga mengaku terpaksa mengambil uang Hotel Bintan Resort dikarenakan gaji yang selama ini didapatkan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, karena suaminya sejak 2004 sampai sekarang tidak memiliki pekerjaan, karena telah di-PHK dari tempat kerjanya terdahulu.

"Saya ambil karena suami saya sudah lama tidak berkerja, sehingga saya berpikir untuk mengambil uang itu," katanya.

Dengan jabatan sebagai mantan general kasir Hotel Bintan Lagoon Resort, terdakwa mengakui dirinya mulai menggambil uang perusahaan itu sejak tahun 2006 sampai Agustus 2016 kemarin. Jumlah yang diambilnya sejak dulu hingga sekarang paling sedikit berjumlah Rp200 ribu hingga paling besar sebanyak Rp5 juta.

"Saya mengambil uang itu setiap bulan mau menjelang gajian paling sedikit Rp200 ribu dan untuk Rp5 juta pada saat mau liburan ke Malaysia," paparnya.

Terdakwa mengungkapkan, dari 19 outlet penghasilan Hotel itu setiap harinya jika pada hari biasa mencapai Rp50 juta sampai Rp70 juta. Sedangkan jika pada saat liburan atau weekend, penghasilannya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Awani Setiyowati SH yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Guntur Kurniawan SH dan Romauli Purba, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukumnya Tomi SH.

Sebelumnya, di dalam dakwaan JPU Haryo Nugroho, terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut.

Editor: Udin