Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Koruptor Alkes Lingga Divonis Belasan Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-02-2018 | 12:26 WIB
duakoruptor01.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi, Said Mukthar dan Kasmadi usai menjalani sidnag di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Lingga tahun 2013, Said Mukthar dan Kasmadi dijatuhi hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (5/2/2018) malam.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Iriati Khoirul Ummah serta didampingi Santonius Tambunan dan Yon Efri. Di mana, masing-masing terdakwa hanya dihukum belasa bulan penjara.

Dalam putusannya, Iriati menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Said Muckthar 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Iriati.

Sementara itu, untuk kerugian negera sebesar Rp61.875.582 telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum, sehingga terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.

Sedangkan untuk terdakwa Kasmadi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain terkait dengan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp348.585.818, telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum, sehingga terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Sri Ernawati dan Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan.

Diurai dalam surat dakwaan, kejadian itu berawal saat Kasmadi datang ke kediaman Syamsuri (sudah divonis 2 tahun penjara pada 8 Juni lalu) di Kampung Boyan, Dabo, Singkep, pada 2012 lalu. Alat kesehatan (Alkes) ditawarkan kepada Syamsuri dalam bentuk buku katalog.

Alkes itu untuk Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan. Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekitar Rp2.199.343.229.

HPS ini dibuat Kasubag Evaluasi dan Perencanaan Dinkes Lingga, sekaligus Ketua Pokja IV ULP Syamsuri. Proses lelang proyek didaftarkan ke portal LPSE.

Empat paket kegiatan itu dilelang antara lain, pengadaan alat kedokteran umum, pengadaan alat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Lapangan, pengadaan pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang, dan pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas. Proses lelang digelar mulai 30 Juli hingga 27 Agustus.

Dua perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Syamsuri. Dua perusahaan tersebut, PT Berlian Anugerah Medika (BAM) dan PT Tirta Raditya Indonesia (TRI). Masing-masing mengerjakan dua paket kegiatan.

Editor: Gokli